Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 November 2024 16:56 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/Aswan]
Eks Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya masih terus memproses kasus dugaan pemerasan, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan, akan memanggil kembali tersangka Firli Bahuri untuk pemeriksaan, dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Namun, Ade Safri tidak menyebutkan secara detail tanggal pemeriksaan terhadap tersangka, maupun lokasi pemeriksaan akan dilaksanakan.

“Yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB audah dikirimkan oleh penyidik hari Rabu, 20 November 2024. Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya terkait dengan kasus dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah berjalan hampir satu tahun.

Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejak 22 November 2023. 

“Tenang saja, nanti selesai,” kata Karyono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Topik:

Kasus Pemerasan SYL Polda Metro Firli Bahuri Eks Ketua KPK