MAKI Minta Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dihadirkan Dalam Sidang Hasto


Jakarta, MI- Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agarr mantan Ketua KPK Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Permintaan itu disampaikan usai penyidik KPK memberikan keterangan dalam persidangan terkait dengan dugaan Firli Bahuri yang membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang bersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara," kata Boyamin, Minggu (11/5/2025).
MAKI meminta hakim menghadirkan Firli Bahuri untuk mengkonfirmasi kebenaran dari statment yang disampaikan saksi soal dugaan membocorkan informasi OTT tersebut.
"Kalau mendalami perkara ya dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli oleh hakim, oleh jaksa, atau oleh Pak Hasto sendiri melalui pengacaranya bisa meminta dihadirkan Pak Firli apa benar statement dari saksi yang bersidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Pak Firli itu membocorkan OTT, itu terkait Harun Masiku dan juga Hasto, 'sehingga gagal', kata penyidik," tuturnya.
MAKI juga menyarankan agar pihak KPK memanggil Firli untuk dimintai keterangannya terkait dengan penyeberan informasi OTT tersebut.
"Kalau pengembangan perkara bisa aja KPK kemudian memanggil Pak Firli untuk dimintai keterangan di KPK, misalnya ada pengembangan, apakah benar rangkaian itu dan bisa dikategorikan menghalangi penyidikan atau waktu itu Pak Firli ya karena baru sebagai pimpinan KPK dia semangat aja, ada OTT diumumkan, dalihnya bisa begitu, Pak Firli bisa berdalih begitu, karena orang baru, ada OTT ya semangat mengumumkan," ujarnya.
"Nah membocorkan itu sampai menghalangi atau tidak, belum tentu itu menghalangi, ya memang sebaiknya Pak Firli diundang, dipanggil di depan persidangan, untuk persidangan Pak Hasto," tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut bahwa saksi telah disumpah untuk memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya dalam persidangan. Jika keterangan yang diberikan saksi dalam pesidangan ternyata tidak benar maka hal itu dapat dilaporkan oleh yang bersangkutan.
"Kesaksian dari penyidik itu tadi di bawah sumpah, kalau dari dua-duanya itu tidak terkonfirmasi bisa dianggap memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, itu kena tindak pidana sendiri baik di KUHP maupun di UU Pemberantasan Korupsi. Nah ini semua konsekuensi, kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," tandasnya.
Topik:
MAKI Boyamin Saiman KPK Hasto Kristiyanto Harun Masiku Firli Bahuri