Jadi Tersangka, AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati


Solok Selatan, MI - Polda Sumatera Barat menetapkan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor atau Kabaops Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Dadang Iskandar menjadi tersangka pembunuhan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabagops Polres Solok Selatan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Sebelumnya, kata dia, Polda Sumatera Barat telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Tim juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Selain itu, secara maraton, tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum AKP Ulil. Seluruh hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Dadang.
Andry pun mengatakan, Dadang saat ini tengah dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; subsider Pasal 338 KUHP, da Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dadang mendapat ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pemeriksaan masih tetap berlanjut. Kami akan lakukan pendalaman-pendalaman untuk memperkuat pembuktian," ujar dia.
Dia mengklaim penyidik memiliki sejumlah bukti dan indikasi Dadang memang telah menyiapkan pembunuhan terhadap Ulil. Meski demikian, penyidik akan memperkuat tuduhan tersebut dengan pendalaman saksi dan penelusuran bukti lainnya.
Dadang menembak kepala Ulil sebanyak dua kali saat berada di Parkiran Polres Solok Selatan pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024). Dia dikabarkan kecewa terhadap Ulil yang memimpin penngusutan kasus tambang ilegal di galian C.
Topik:
AKP Ulil AKP Dadang