Polisi Terus-terusan Gantung Nasib Firli Bahuri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 November 2024 16:04 WIB
Kuasa Hukum Firli Bahuri di Mabes Polri, Kamis (28/11/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kuasa Hukum Firli Bahuri di Mabes Polri, Kamis (28/11/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Pun, catatan Monitorindonesia.com, berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU dengan alasan belum lengkap. Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19. Dengan kata lain berkas Firli tak kunjung lengkap atau P-21.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pada hari ini, Kamis (28/11/2024), Firli Bahuri dipanggil Polisi untuk diperiksa, namun pantauan Monitorindonesia.com, hingga sore batang hidung mantan Jenderal Polisi bintang 3 itu tak kunjung nongol.

Hanya, kuasan hukumnya, Ian Iskandar yang nampak. Dia menyatakan bahwa kliennya sudah bersurat terkait ketidakhadirannya hari ini.

"Hari ini kami, sebelum ke sini, sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan pak Firli oleh pihak Polda Metro Jaya. Nah surat itu berisi tentang pemberitahuan beliau tidak dapat diperiksa hari ini," kata Ian kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, perkara yang sudah berjalan setahun ini masih menggantung, terutama pihak penyidik belum bisa memberikan bukti soal kasus yang tengah berproses.

"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya alat bukti secara materiil. Nah untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," kata dia.

Ian merasa kliennya tak pantas diberlakukan seperti ini. Seraya mengklaim bahwa pihak penyidik tak bisa membuktikan tuduhannya selama ini. "Ya alasan hukumlah. Ya alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya, apa ya, tuduhan syarat materiil yang dituduhkan pada beliau," tandasnya.

Topik:

KPK Polda Metro Jaya Firli Bahuri SYL