Bareskrim Didesak Sidik PT Bangka Cipta Pratama, Diduga Langgar Peraturan Kementerian ESDM dan KLHK

Rival Haikal Hafizh
Rival Haikal Hafizh
Diperbarui 12 April 2025 19:33 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dugaan kegiatan penambangan ilegal mineral ilmenit dan zirkon PT Bangka Cipta Pratama (BCP) di pulau Bangka mencuat kepermukaan. Perusaan tersebut diduga melanggar Peraturan Kementerian ESDM dan KLHK.

Salah satu kepala teknik tambang (KTT) salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten Bangka menyatakan "Untuk bisa melakukan aktivitas maupun penambangan mineral tambang suatu perusahaan tambang swasta harus memiliki IUP dan RKAB."

PT BCP disinyalir mendapatkan row material bukan dari IUP mereka yang terletak di Bangka Tengah tepatnya di Desa Nibung.

Sementara Direktur Executive Center for Bugdet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi PT BCP pemegang IUP mineral zirkon tidak pernah mendapatkan row material dari IUP nya dan tidak memiliki RKAB.

"Tim kami mendapatkan informasi dari kades Nibung bahwa tidak ada tambang zirkon di wilayah desa mereka," kata Uchok, Sabtu (12/4/2025).

Tim CBA juga sempat menyambangi tempat pengalohan meneral tailing yang berada di selindung dan beberapa narasumber yang dimintai keterangan bahwa mereka selalu membawa hasil dari meja goyang mereka yaitu terutama zirkon untuk dijual ke pabrik PT Bangka Cipta Pratama di Desa Mudel.

Pada hari Rabu 9 April 2025, salah satu narasumber saat dimintai keterangan enggan nama disebut menyatakan "Di sini banyak kaki tangan bos A'en (Candra) semua zirkon masuk ke bos lah".

Terkait hal itu, Uhok Sky akan coba membawa dan melaporkan temuan PT BCP ke instansi yang berwenang.

"Kami akan melaporkannga kalau terdapat kerugian negara akan pajak, akan kami laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung agar segera ditindak lanjuti," tandas Uchok. (wan)

Topik:

Bareskrim Polri KLHK ESDM CBA PT Bangka Cipta Pratama