KPK Pindahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan

![KPK Periksa Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-periksa-ridwan-kamil.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede (Moge) jenis Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
"Disampaikan bahwa Mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (24/4/2025).
Motor itu merupakan salah satu yang disita dari kediaman RK, yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu, dalam perkara korupsi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau BJB.
RK sempat mengajukan pinjam-pakai ke KPK, sehingga motor yang merupakan barang sitaan tidak diangkut langsung ke Rupbasan.
Tak lama setelah itu, KPK rupanya mengangkut motor yang statusnya merupakan barang sitaan itu. Motor itu juga sempat bersinggah di tempat aman di wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebelum akhirnya hari ini dikirimkan ke Rupbasan.
"Besok kita akan berikan waktu kepada rekan-rekan yang mau mengambil gambar," tandasnya.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan, kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK, memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Topik:
Moge Ridwan Kamil Rupbasan Kasus Bank BJB