Aneh! Sinar Mas hanya Terima Aliran Dana Rp 44 Juta di Kasus Taspen, Pakar: Investasi Buka Warung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 April 2025 17:34 WIB
Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsu atau KPK bahwa PT Sinar Mas (SM) hanya menerima aliran dana sebesar Rp44 juta dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

Padahal, investasi itu senilai Rp1 triliun, maka kata Hudi, Rp 44 juta itu sangatlah tidak wajar diterima.

Sebab perusahaan besar seperti Sinar Mas dikenal sebagai konglomerasi raksasa di Indonesia.

"Kalau uang Rp44 juta untuk apa? Investasi buka warung? Sebesar perusahaan konglomerat itu memang aneh apabila hanya terima sebesar itu," sindiri Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/4/2025).

Untuk itu, Hudi mendesak KPK mengusut lebih dalam dugaan aliran dana ke sejumlah entitas di bawah Grup Sinar Mas, seperti Sinar Mas Sekuritas dan anak perusahaan lainnya.

"KPK harus benar-benar mendalami kasus itu agar dapat data yang sebenarnya," tegasnya.

"Jangan sampai KPK lengah dengan para koruptor. Ke semua diduga terlibat seperti cabang dan manajemennya," imbuhnya.

Diberitakan bahwa Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, ogah merespons panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 16 April 2025, tanpa alasan.

Padahal panggilan penyidik KPK terhadap Indra Widjaja adalah yang kedua kalinya. Sebab, jika tidak mengindahkan pemanggilan penyidik antirasuah tersebut, bakal berujung upaya pemanggilan paksa.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, (18/4/2025).

Sejatinya keterangan Indra Widjaja dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” kata Tessa.

Sebelumnya penyidik KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Topik:

KPK Taspen Sinar Mas