Kajari Jakbar Hendri Antoro dan Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting Disebut Terima Aliran Dana dari Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2025 14:38 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro Puji dan Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting (kiri) (Foto: Kolase MI/Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro Puji dan Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting (kiri) (Foto: Kolase MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Antoro Puji dan eks Kajari Jakbar Iwan Ginting disebut menerima distribusi dana dari terdakwa kasus penggelapan barang bukti kasus invstasi bodong robot trading Fahrenheit.

Terdakwa tersebut adalah Azam Akhmad Akhsya yang merupakan mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat yang didakwa menilep dana para korban investasi Robot Trading Fahrenheit hingga Rp11,7 miliar dari jumlah total Rp63,8 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Selain Azam, dua terdakwa lain dalam kasus itu adalah pengacara korban investasi, yakni Octavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Azam adalah salah satu JPU dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto pada 21 Juli 2022.

Azam juga bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti mencapai  Rp63,8 miliar kepada para korban. Dari total barang bukti yang harus dikembalikan itu, Azam menilep sekitar Rp11,7 miliar.

JPU menyebutkan Azam menyalurkan dana hasil eksekusi pengembalian uang Rp11,7 miliar kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat. 

Rinciannya, Rp8 miliar dipindahkan ke rekening istrinya, Tiara Andini. Dari jumlah itu, Rp2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI Life, Rp2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah.

Sisanya Rp1 miliar digunakan terdakwa untuk ibadah Umroh dan pelesir ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren, dan lain-lain.

Selain itu, Azam juga menukarkan uang Rp1,3 miliar ke mata uang Singapura. Caranya dengan mentransfer uang Rp1,3 miliar itu dengan ditransfer melalui rekening BNI atas Andi Rianto ke rekening perusahaaan money changer.

Selanjutnya,  uang itu diserahkan oleh terdakwa kepada Plh Kasipium Kejari Jakbar sekaligus Kasi Barang Bukti Dodi Gazali sebesar Rp300 juta pada Desember 2023.

Azam juga menyalurkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Kajari Jakbar saat ini, Hendri Antoro. Uang itu diserahkan ke Hendri dengan cara menitipkan ke Dodi Gazali. 

JPU melanjutkan, eks Kajari Jakbar Iwan Ginting ikut kecipratan dana haram itu sebesar Rp500 juta. Azam menyerahkan uang tersebut kepada Iwan Ginting di Citos, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 dengan disaksikan oleh mantan Kasipidum Jakarta Barat, Sunarto.

Sunarto sendiri, kata JPU, kebagian Rp450 juta melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Sementara Rp300 juta lainnya diserahkan kepada mantan Kasipidum Jakarta Barat Adib Adam dalam bentuk tunai.

JPU juga menyebutkan, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Indra, menerima Rp200 juta melalui transfer ke rekening BCA Baroto nomor 71511000243. "Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash, dan Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer," kata JPU.

Ketika dikonfimasi wartawan, Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan membenarkan nama-nama para pejabat dan eks pejabat Kejari Jakbar.  Menurut Syahron, nama-nama yang disebutkan menerima aliran uang manipulasi barang bukti pada korban investasi sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Meski begitu, hasil pemeriksan terhadap para jaksa tersebut belum diumumkan hingga saat ini. Dalam sidang, Azam didakwa melanggar empat pasal UU Tipikor, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11.

Sedangkan terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Iwan Ginting sendiri meminta agar tidak dikait-kaitkan dalam pusaran kasus tersebut. "Saya sudah pindah perkara itu masih kasasi, jadi tolong jangan dikaitkan dengan saya," kata Iwan kepada Monitorindonesia.com, pada 6 Maret 2025 lalu dikutip Selasa (20/5/2025). (An)

Topik:

Kajari Jakbar Hendri Antoro Eks Kajari Jakbar Iwan Ginting Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit