Temuan BPK: Pengadaan Alat Labfor Kalimantan Rugikan Negara USD499,73 Ribu


Jakarta, MI - Di antara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laproran Hasil Pemeriksa (LHP) Kepatuhan Laporan Keuangan Polri Tahun 2019, terdapat temuan pengadaan Alat Laboratorium Forensik (Labfor) Wilayah Kalimantan sebesar USD3,60 juta tidak selesai dan berpotensi merugikan negara sebesar USD499,73 ribu.
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (21/5/2025) tersebut, bahwa Neraca Polri TA 2019 menyajikan nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sebesar Rp1.332.867.344.973,00 yang salah satu diantaranya berasal dari Pengadaan Alat Laboratorium Forensik Wilayah Kalimantan Program Kredit Ekspor (KE) TA 2004 sebesar Rp9.703.645.000,00.
Pengadaan tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor KJB/10/KE-04/IV/2008 tanggal 2 April 2008 dan telah diperbaharui melalui Amandemen I tanggal 20 Juni 2011 tentang Pengadaan Alat Laboratorium Forensik Wilayah Kalimantan Program KE TA 2004 dengan perpanjangan jangka waktu kontrak selama 12 bulan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2012.
Kontrak pengadaan tersebut antara Kepolisian RI yang diwakili oleh Karojianstra Staf Sarpras (SSarpras) Polri selaku PPK dengan GLEG dengan lokal agen PT CBRK.
Pembiayaan atas kontrak tersebut bersumber dari pinjaman PT BNI Cabang Hongkong sebesar USD3,600,000.00 yang rencananya digunakan untuk membiayai pekerjaan dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil penelaahan atas dokumen terkait dengan Pengadaan Alat Laboratorium Forensik Puslabfor Wilayah Kalimantan Timur menunjukkan sebagai berikut:
a. Sejak berakhirnya adendum kontrak tanggal 2 Agustus 2012 sampai dengan akhir tahun 2019 atau 100 bulan, penyedia barang dan jasa hanya mampu menyelesaikan pekerjaan site preparation untuk Pembangunan Gedung Puslabfor Wilayah Kaltim.
b. Sampai dengan akhir Tahun 2019, jangka waktu pinjaman telah diperpanjang sebanyak sembilan kali yang telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2018.
Biaya untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman telah menghabiskan dana sebesar USD245,726.93.
c. Tingkat penyelesaian pekerjaan dan penyerapan anggaran diuraikan dalam tabel berikut:
d. Hasil rapat setelah jangka waktu perpanjangan pinjaman berakhir tanggal 31 Oktober 2018 antara PPK, Puslabfor Polri dan penyedia barang mengungkapkan bahwa penyedia barang tidak mampu untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan.
Selain itu berdasarkan analisis dari pengguna barang yaitu Puslabfor menyatakan bahwa sisa anggaran sebesar USD2,669,000 diperkirakan tidak cukup untuk membiayai pembelian barang/peralatan dan kegiatan lainnya sesuai kontrak.
Hal ini dengan pertimbangan karena harga barang sesuai TOR (yang dibuat TA 2003) dibandingkan harga peralatan saat ini.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
a. Pasal 93 ayat (1), menyatakan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila antara lain:
1) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
2) Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. Pasal 93 ayat (2), menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
1) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
2) Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
3) Penyedia Barang/Jasa membayar denda;
4) Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Potensi kerugian negara sebesar USD499,726.93 yang terdiri dari:
1) Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dikurangi dengan prestasi pekerjaan berupa
site preparation & FAT sebesar USD74,000,00 {USD540,000 – (USD460,000 +
USD6,000)} ;
2) Jaminan pelaksanaan yang sudah tidak berlaku dan tidak dapat dicairkan sebesar
5% dari nilai kontrak atau sebesar USD180,000;
3) Biaya perpanjangan pinjaman sebesar USD245,726.93.
b. Tujuan pengadaan barang sebagaimana yang diharapkan oleh Polri tidak tercapai.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Penyedia barang lalai dan tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan
kewajiban sesuai kontrak;
b. PPK lalai tidak melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan atas wanprestasi
penyelesaian pekerjaan yang terjadi.
Atas permasalahan tersebut pihak Polri menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
BPK merekomendasi Kapolri agar menginstruksikan Asisten Kapolri Bidang Logistik supaya :
a. Mempertimbangkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan terlebih dahulu memperhitungkan hak dan kewajiban para pihak sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku;
b. Memberikan teguran kepada PPK atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya
sesuai ketentuan;
c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung puslabfor wilayah Kalimantan Timur dan memfungsikan alat laboratorium forensik sesuai tujuannya.
Monitorindonesia.com telah mongonfirmasi temuan tersebut kepada mantan Kabag Infolog Rojianstra Slog Polri Kombes Arief Pujianto. Namun, hingga tenggat berita ini diterbitkan, Arief belum merespons. Di lain isi, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Arief telah pensiun dari Polri.
Penting diketahui bahwa pengadaan alat laboratorium forensik oleh Polri merupakan kebutuhan penting untuk mendukung fungsi penyelidikan dan penegakan hukum.
Alat-alat ini digunakan untuk menganalisis bukti-bukti kriminal dan membantu dalam mengungkap kasus-kasus pidana. Pengadaan alat-alat ini dilakukan melalui proses lelang, baik secara umum maupun internasional, dengan sumber pembiayaan dari APBN, KSA (Kreditur Swasta Asing), atau PHLN (Penyelenggara Hal Lainnya).
Laboratorium Forensik Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik dalam rangka mendukung penyidikan tindak pidana. Mereka juga bertugas mengolah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan metode scientific crime investigation (SCI).
Alat-alat yang dibutuhkan laboratorium forensik sangat bervariasi, mulai dari alat-alat umum seperti mikroskop, lemari asam, kromatografi, dan spektrometer, hingga alat-alat khusus seperti ruang pengasapan sianoakrilat untuk mengangkat sidik jari laten.
Dalam pengadaan alat laboratorium forensik ini dilakukan melalui proses lelang, baik secara umum maupun internasional. Lelang ini diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
Pengadaan alat-alat ini dapat dibiayai dari APBN, KSA (Kreditur Swasta Asing), atau PHLN (Penyelenggara Hal Lainnya).
Beberapa contoh paket pengadaan alat laboratorium forensik yang pernah dilakukan: Pengadaan Software dan Hardware Laboratorium Digital Forensik;
Pengadaan Dukungan Penyelenggaraan Laboratorium Forensik; dan Pengadaan Peralatan Laboratorium Forensik dengan sumber pembiayaan KSA.
Sementara Laboratorium Forensik berperan penting dalam proses penyelidikan pidana, mulai dari pengolahan TKP, identifikasi bukti, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Mereka juga berperan dalam pembuktian di persidangan. Contoh-contoh alat yang umum digunakan di laboratorium forensik: Mikroskop: Digunakan untuk mengamati sampel dengan perbesaran.
Lemari Asam: Digunakan untuk melakukan pekerjaan kimia yang menghasilkan uap berbahaya; Kromatografi: Digunakan untuk memisahkan komponen-komponen dalam campuran; Spektrometer: Digunakan untuk menganalisis komposisi zat berdasarkan spektrum cahaya yang dipancarkannya.
Ruang Pengasapan Sianoakrilat: Digunakan untuk mengangkat sidik jari laten; Alat Analisis DNA: Digunakan untuk menganalisis sampel DNA dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana; Alat Analisis Cairan Tubuh: Digunakan untuk menganalisis sampel cairan tubuh seperti darah, urine, dan sperma; dan Alat Analisis Narkoba: Digunakan untuk menganalisis sampel narkoba dan menentukan jenis zat yang digunakan. (an)
Topik:
Polri Lafor Polri Labfor KalimantanBerita Sebelumnya
KPK Sita 3 Mobil terkait Korupsi Pengurusan TKA Kemnaker
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB