PDIP Harap Laporan Pihaknya Terus Diproses Sampai Budi Arie Jadi Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juni 2025 12:59 WIB
Mantab Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)
Mantab Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kuasa hukum PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa meminta penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terus melanjutkan laporan pihaknya dan menetapkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDIP terkait kasus judol.

Pasalnya, Wira mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan dan permintaan maaf atas tudingan dan fitnah yang dilontarkan Budi Arie kepada PDIP. 

"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," kata Wira, Rabu (18/6/2025).

Wira menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari juru bicara Budi Arie, mantan Menkominfo tersebut akan melakukan komunikasi dengan pihak PDIP terkait dengan permasalahan ini. Namun ia mengatakan bahwa sampai saat ini Budi belum melakukan hal tersebut. 

"Maka dengan itu, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tuturnya.

Wira mengatakan bahwa kedatangannya saat ini ke Bareskrim Polri untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari penyidik. Ia juga membawa sejumlah barang bukti tambanan untuk diserahkan ke penyidik. 

"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ujarnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah resmi melaporkan Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan fitnah terkait tudingan Budi Arie terhadap PDI Perjuangan dalam kasus judi online (Judol).

Wiradarma mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Budi Arie dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. 

"Kami melaporkan dugaan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo," kata Wiradarma, Selasa (27/5/2025).

Wiradarma juga mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Bareskrim Polri dalam pelaporan tersebut.

Barang bukti yang diserahkan ke penyidik tersebut diantaranya rekaman suara yang diduga berisi percapakan Budi Arie dengan seseorang. Dalam rekaman percakapan tersebut, Budi diduga telah memfitnah PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.

Topik:

PDIP Budi Arie Bareksrim Polri