Bacakan Pledoi, Hasto: Saya Menerima Kriminalisasi Utuh!


Jakarta, MI- Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah sebuah rekayasa hukum dan kriminalisasi politik dari sikap kritis yang selama ini sering ia sampaikan.
Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Dalam pledoinya, Hasto menyebut bahwa namanya tidak pernah disebut atau dilibatkan dalam amar putusan pada persidangan tahun 2020 yang telah menetapakan Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa kasus daur ulang yang saat ini tengah menjeratnya telah menjauhkan hukum dari kemanusiaan.
"Awalnya pada persidangan tahun 2020 tidak ada amar putusan yang melibatkan diri saya. Proses daur ulang kasus tersebut menurut saya menjauhkan hukum dari kemanusiaan," kata Hasto.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku adalah bentuk kriminalisasi dari sikap politiknya, salah satunya adalah sikap penolakan dirinya terkait kedatangan Timnas Israel ke Indonesia.
“Sementara saya menerima kriminalisasi utuh yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap Israel, menjadikan proses gerak ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” kata tuturnya.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa saksi dari KPK hanya menyamapaikan asumsi-asumsi fiktif tanpa menyaksikan atau mendengar percakapan antar dirinya dengan buron Harun Masiku. Ia juga menyinggung terkait adanya dugaan rekayasa dalam keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.
“Saksi KPK hanya memuat asumsi, fiktif, dan juga manipulatif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang peldoi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Sidang pembacaan pledoi Hasto tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus dugaan korupsi, JPU mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Topik:
Hasto KristiyantoBerita Selanjutnya
KPK Sudah Panggil Ridwan Kamil terkait Korupsi Bank BJB, Tapi...
Berita Terkait

HUT RI ke-80, Megawati Jadi Inspektur Upacara di Lenteng Agung Jakarta Selatan
17 Agustus 2025 07:17 WIB

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara
3 Agustus 2025 21:36 WIB