Muzani soal Pemberian Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Hak Prerogatif Presiden

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Agustus 2025 16:23 WIB
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (Foto: Ist)
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani buka suara soal pemberian abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Pergadangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto pastinya telah melakukan pertimbangan yang matang terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. 

"Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu," kata Muzani, Minggu (3/8/2025).

Muzani menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hak preogratif presiden sebagai mana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepala negara," tuturnya.

lebih lanjut, Muzani mengajak semua pihak untuk menyambut baik kebijakan yang diberikan Presiden Prabowo dalam kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto tersebut.

"Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotong-royongan kita," ujarnya.

Topik:

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tom Lembong Hasto Kristiyanto