Lipsus Investigasi: KPK Harus Segera Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 4)

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 April 2023 17:18 WIB
Jakarta, MI - Penegakan hukum pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum ada titik terang. Padahal, laporan atas dugaan korupsi Bansos 2020 telah ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila ada niat dari penegak hukum bahwa pelaksaan bansos Covid-19 DKI Jakarta hampir sama dengan bantuan yang diberikan oleh Kemnsos RI dari sudut pelaksanaan di lapangan. Perbedaanya hanya penyalurannya. Modus dan pola item kegiatan yang dikorupsi hampir sama bahkan di DKI Jakarta sebenarnya lebih gampang ditelusuri dan dibuktikan dikarenakan pelaksana dan bahan bansos semuanya di wilayah Jakarta. Hasil investigasi Redaksi Monitorindonesia.com pengumpulan data dengan cara melakukan perhitungan pembelian barang persis dengan jenis/spesifikasi dari tahap I s/d XI dan melakukan survey harga di pasar yang mana dalam penentuan harga tersebut di input/masukkan harga tertinggi setiap jenis barang. Investigasi di lapangan dengan cara melakukan perhitungan pengiriman biaya ongkos per paket, sehingga dipetoleh kalkulasi nilai biaya tertinggi untuk di input/masukkan dalam perhitungan biaya pengiriman per paket. Selain itu  melakukan perhitungan biaya pembelian Kardus persis dengan jenis/spesifikasi dari tahap I s/d XI yang dipergunakan untuk body bag paket, sehingga bisa memperkirakan biaya untuk pembelian kardus. Dan yang terakhir melakukan perhitungan biaya kerja (biaya yang dibutuhkan untuk memasukkan barang tersebut ke dalam kardus/ body bag) per paket, dan melakukan perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk pembagian dari RT/RW ke masyarakat penerima Bansos Covid 19. Total perhitungan dugaan Korupsi dalam hal pelaksanaan kegiatan Bansos Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 436.352.282.000,00. Dugaan kerugian keuangan Negara tersebut dikalkulasikan/berasal dari tiga vendor pelaksana yaitu: 1.  Perumda Pasar Jaya: a)  Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 190.941.183.500,00 b)  Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 131.342.367.000,00 c)  Korupsi Biaya ongkos pengiriman dari rt/rw ke masyarakat Rp. 30.898.026.000,00. 2.   PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) : a)      Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 27.957.065.500,00 b)      Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 18.435.248.000,00 c)      Korupsi Biaya ongkos pengiriman dari rt/rw ke masyarakat Rp. 4.777.804.000,00 3.      PT. Food Station Tjipinang Jaya : a)      Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 12.222.588.000,00 b)      Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 16.069.625.000,00 c)      Korupsi Biaya ongkos pengiriman dari rt/rw ke masyarakat Rp.3.708.375.000,00.     Sumber Monitor Indonesia di Pemprov DKI Jakarta mengungkap awal mula Gubernur Anies Baswedan menggelar rapat untuk mengatur teknis pelaksanaan Bansos. Dari hasil rapat ditunjuk tiga perusahaan (vendor) penyedia dan Dinas Sosial DKI di tugaskan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Rapat tersebut juga disaksikan oleh Inspektorat," ungkapnya kepada Monitor Indonesia beberapa waktu lalu. Pada rapat berikutnya untuk menfinalkan teknis pemberian Bansos senilai Rp 3,65 triliun tersebut, Pemda DKI mengundang bebrapa pihak eksternal salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI sebagai suvervisi (pengawasan). Dalam perjalanan pelaksanaanya ternyata ketiga perusahaan tersebut tidak mampu melaksanakan kegiatan itu terpaksa mereka memperdagangkan lagi atau men subkon ke pihak lain. Dengan dibantu oleh para calo dan makelar seperti dari berbagai pihak diantaranya ada orang partai, titipan pejabat dan orang dekat mereka. “Titipan dari Dinas sosial DKI Jakarta juga ada yang disodorkan untuk subkontramtor pelaksana di lapangan, bahkan pada waktu itu fee yang setorkan pelaksana kegiatan bervariasi kisaran 15% sampai 20," ungkapnya. Sehingga sangat wajar bila kasus dugaan korupsi Bansos DKI 2020 tidak mungkin lagi bisa ditangani Kejati DKI Jakarta. "Ada oknum penegak hukum udah ikut juga didalamnya," katanya. KPK diharapkan segera melakukan telaah, menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum tentang adanya dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 Pemprov DKI Jakarta tahun 2020. Selain itu melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat yang berkompeten yaitu PA dan PPK, melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelaksana kegiatan dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang aliran dana pelaksanaan dana bansos tersebut. (Tim Investigasi) #Korupsi Bansos Covid-19 Pemprov DKI Jakarta

Topik:

Korupsi Bansos Covid-19 Pemprov DKI Jakarta