Kata Kasudin LH Jaktim Anggaran Pemeliharaan Sarpas Rahasia Negara, Bagaimana Menurut Pj Gubernur DKI? (Bagian I)

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 April 2023 11:52 WIB
Jakarta, MI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Daerah. Pelaksanaan Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan: Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing, yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya, Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU). Dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-lain. Fungsi APBD Fungsi dan kedudukan APBD Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran. Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah masing-masing. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik. Pada Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai berikut: • Fungsi Otorisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah ditahun bersangkutan. • Fungsi Perencanaan – Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman bagi manajemen didalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan. • Fungsi Pengawasan – Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. • Fungsi Alokasi – Anggaran daerah tersebut harus diarahkan untuk dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan juga meningkatkan efisiensi & efektivitas perekonomian. • Fungsi Distribusi – Anggaran daerah tersebut harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan. • Fungsi Stabilisasi – Anggaran daerah tersebut menjadi alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah Dasar Hukum APBD Seperti di Pemda DKI Jakarta pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara Negara di daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari. Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut: • UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah. • UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. • PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD. • Permendagri No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022. • Permendagri No.84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023. Prosedur Penyusunan APBD Dalam tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Setiap Daerah memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Setelah RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) daerah ditetapkan, tugas pemda selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan acuan RPJMD, Renstra, Renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah dan RPJM Daerah sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA. Komponen Pembentuk APBD Komponen yang membentuk APBD itu, diantaranya: 1. Pendapatan : Bagian ini melihat perubahan dalam berbagai komponen pendapatan. Untuk pemerintah daerah yang ada di Indonesia, pendapatan utamanya berasal dari tiga sumber : Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi Transfer dari pusat, dan Pendapatan lainnya. 2. Belanja : setiap pemda di Indonesia, klasifikasi belanja secara ekonomi dibagi ke dalam 10 (sepuluh) jenis, yaitu : Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Prov/Kab/Kota dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab/Kota dan Belanja Tak Terduga. 3. Surflus dan Depesit : setiap pemda melakukan pertanggung jawaban pelaporan penggunaan anggaran setiap tahunanya di hadapan masyarakat melalui DPRD. 4. Pembiayaan : Pos ini menggambarkan transaksi keuangan pemda yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, jika Pendapatan lebih kecil maka terjadi defisit dan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, begitu juga sebaliknya. Sumber APBD APBD bersumber dari beberapa komponen, diantaranya: 1. Retribusi : Ada tiga jenis retribusi, antara lain: a) Retribusi Perizinan Tertentu seperti penerbitan surat izin (pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan. b) Retribusi Jasa Umum adalah penerimaan pemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan barang lainya. c) Retribusi Jasa Usaha secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan 2. Pendapatan daerah, Bersumber dari : Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Misalnya dividen dan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, Lain-lain penerimaan daerah yang sah, seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan, dan yang terakhir Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan Pendapatan lain seperti hibah dan pendapatan dana darurat. 3. Pajak Bumi dan Bangunan, bersumber dari Pajak Properti (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akan mampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak properti. 4. Pajak Cukai, dan lainya Pengawasaan Pelaksanaan APBD Dalam praktek dilapangan pengawasan pelaksanaan APBD itu terdiri dari: 1. Praktek pengawasan keuangan Negara secara Internal dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2. Praktek pengawasan keuangan Negara secara Eksternal dilakukan oleh Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangan masing-masing. 3. Pengawasan Masyarakat (Social Control) disingkat dalam bahasa indonesia (Wasmas) adalah setiap bentuk pengaduan, kritik, saran, pertayaan dan lain-lain yang disampaikan oleh anggota masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh unit organisasi kerja non profit di bidang pemerintahan dalam pelaksanaan APBD tersebut. Masyarakat yang dimaksud adalah setiap warga Negara, perkumpulan masyarakat (Ormas dan LSM) serta Pers dan Media Massa. Peran Serta Masyarakat menurut Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Karena itu, tidaklah mengherankan bila masyarakat saat ini memperhatikan dan menekankan harapan dalam partisipasi publik yang merupakan salah satu hak untuk mengemukakan pendapat, masyarakat saat ini telah mengetahui bahwa praktek pengadaan publik yang buruk akan berakibat pada hak-hak mereka dalam merasakan dan menerima manfaat pembangunan. Dengan kecermatan masyarakat saat ini, maka tidaklah heran masyarakat diberikan kanal pengaduan untuk melaporkan potensi-potensi penyimpangan yang dapat merugikan mereka dalam partisipasinya yang diwujudkan dalam bentuk pengamatan yang dapat bertransformasi menjadi pengaduan. Aktivitas ini dalam Perpres PBJ disebut sebagai Peran Serta Masyarakat yang saat ini menjadi bagian dari Sistem Pendukung SPSE yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (3) huruf d, dimana dalam SPSE terdapat Sistem Pendukung yang berfungsi sebagai “Pengelolaan peran serta masyarakat”. Hak masyarakat untuk melakukan pengaduan sebagai bentuk Pengaduan oleh Masyarakat ini diatur dalam Pasal 77, Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Yang isinya adalah sebagai berikut: 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. 3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian maka dapat disimpulkan peran serta masyarakat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan hal yang penting dan senantiasa dilakukan untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa dapat mencapai tujuannya, pengadaan barang jasa secara elektronik didukung oleh sistem untuk melakukan pengelolaan peran serta masyarakat dalam bentuk kanal pengaduan yang juga dikenal dengan whistleblowing system. Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan baik karena dimungkinkannya peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan, yang menjadikan betapa berbedanya proses pengadaan pada organisasi sektor privat dengan organisasi publik. Anggaran pemerintah yang bersifat rahasia Negara Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat Rahasia untuk Kepentingan Negara adalah Pada Penunjukan Langsung, ada kriteria khusus sebagai berikut : 1. Pada Pasal 38 ayat (5) huruf b untuk Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Barang/Jasa Lainnya : barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pada Pasal 41 ayat (5) huruf g : Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan itu Redaksi Monitorindonesia.com mengirimkan surat dengan nomor : 81/Srt/MI/II/2023, tanggal 10 Februari 2023. Perihal : Surat permohonan wawancara, klarifikasi dan minta penjelasan mengenai kegiatan lelang/tender yang dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung Tahun Anggaran 2022 di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm.Jakarta Timur. Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2023, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm.Jakarta Timur memberikan jawaban dalam surat No.747/Hm.03.01. Perihal: permintaan data/dokumen legal standing Media Online Monitor Indonesia yang pointnya sebagai berikut: 1. Point I sampai dengan 3 mempertanyakan legal standing. Perlu Redaksi Monitorindonesia.com sampaikan kepada Pemerintah khususnya DKI Jakarta dan Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Timur, bahwa legalitas media tercantum di Box Redaksi dan silahkan mempergunakan alat penglihatan untuk memperhatikan/membaca legal standing tersebut dan perlu disampaikan bahwa Monitorindonesia.com TELAH TERVERIFIKASI oleh Dewas Pers sebagai media online. 2. Point ke 4 anggaran tersebut merupakan rahasia negara dan rahasia jabatan. Perlu Redaksi Monitorindonesia.com sampaikan sesuai penjelasan dan ulasan diatas perlu pemahaman dari Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Timur, bahwa anggaran pelaksanaan kegiatan apa yang kami minta untuk wawancara sifatnya bukan rahasia negara dan rahasia jabatan itu bersifat umum. Dan apabila merasa terganggu dengan topik yang kami pertanyakan silakan di adukan ke Dewan Pers sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. 3. Point ke 5, sesuai dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, pasal 77 tentang Peran Serta Masyarakat berhak untuk menyampaikan bentuk pengaduan, kritik, saran, pertayaan dan lain-lain. Sudin LH Jaktim Kurang Paham Pegiat Transportasi, Armen Bonipasius menilai pejabat di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur kurang paham dengan keterbukaan informasi publik, bahkan cenderung arogan. “Untuk itu kita sebagai masyarakat menghimbau agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan koreksi dan diganti terhadap pola pikir pejabat tersebut yang dianggap kurang memahami dan cenderung arongan, ini kan sudah era reformasi dan keterbukaan informasi publik seharusnya mereka paham itu apa maksud dan tujuan anggaran tersebut,” ujar Armen, Kamis (6/4). Menurut Armen, sifat pejabat yang tidak ingin terbuka soal transparansi kegiatan yang dilakukan di istansinya patut dicurigai ada sesuatu yang tidak beres. “Biasanya kalau sifat dan karakter pejabat yang begitu tidak mau terbuka dan menutup-nutupi pelaksanaan transparansi kegiatanya pasti ada yang tidak beres, kita sebagai masyarakat jangan takut dan harus lebih kritis bila perlu sesuai aturan yang berlaku bisa melaporkan oknum pejabat tersebut," tandas Armen. Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur perlu mengetahui juga bahwa dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Tim Investigasi) #Kasudin LH Jaktim#Sarpas#Pemprov DKI Jakarta#

Topik:

APBN Pj gubernur Heru Budi Hartono Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur ABPD DKI Jakarta Guberur DKI Jakarta