Aturan Baru Efisiensi Anggaran Terbit, Apa Saja yang Dipangkas?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Agustus 2025 10:14 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk memperketat efisiensi belanja negara demi menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan pembiayaan program-program prioritas presiden tetap terjaga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Jumat (8/8/2025).

Kebijakan efisiensi ini diterapkan pada belanja kementerian/lembaga serta transfer ke daerah (TKD). Dalam aturan terbaru, terdapat 15 item belanja yang menjadi target penghematan, lebih sedikit dibandingkan 16 item pada ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Adapun Item belanja yang dipangkas mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. 

Sementara itu, Item "belanja lainnya" tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi terbaru.

"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga," tulis Pasal 3 ayat (5) dan (6).

Apabila kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Pemerintah juga menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir.

"Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6.

Dalam kondisi tertentu, anggaran yang telah dihemat dapat dibuka kembali melalui permintaan resmi menteri atau pimpinan lembaga, setelah mendapatkan arahan dari presiden.

Pencabutan blokir ini dapat dipertimbangkan apabila dana tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

"Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Topik:

sri-mulyani efisiensi-anggaran apbn