Sri Mulyani Pastikan Pajak Tak Naik di 2026


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Sebagai gantinya, strategi peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak dan penguatan tata kelola perpajakan.
"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat yang memiliki kemampuan dan kewajiban membayar pajak dapat melakukannya dengan lebih mudah sekaligus disiplin. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang kurang mampu akan tetap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Ia menambahkan, pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak. Contohnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," tuturnya.
Pemerintah juga menetapkan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak akan dikenakan PPN, sementara masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak.
Sri Mulyani menjelaskan postur APBN 2026 yang dinilai sehat dan berkelanjutan, dengan fokus mendukung delapan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa asumsi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026 adalah Pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, Inflasi 2,5 persen, Suku bunga 10 tahun 6,9 persen, Nilai tukar Rp16.500 per dolar AS dan Harga minyak mentah 70 dolar AS per barel.
Postur APBN 2026 menunjukkan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun dan belanja negara Rp3.786,5 triliun.
Defisit APBN 2026 diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau setara 2,48 persen dari PDB, yang menunjukkan penurunan dari sisi level defisit nominal.
Sri Mulyani menegaskan, defisit yang terjaga ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan, tanpa mengorbankan keberlanjutan utang dan pembiayaan.
Topik:
pajak menteri-keuangan apbn