Triliunan Dana BTT Pemprov DKI Jakarta Semena-mena Diduga Sarat KKN 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2023 00:49 WIB
Jakarta, MI - Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di masa kepemimpinan Anies Baswedan dengan mengeluarkan dana APBD dalam bentuk dana bantuan tak terduga (BTT). Kebijakan tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota Jakarta. Sumber Monitor Indonesia di Kebon Sirih menyatakan pertanggungjawaban keuangan pemprov DKI tersebut masih belum jelas. "Diduga kuat sarat KKN. Untuk itu perlu kiranya penegak hukum segera mengambil langkah mengusutnya," tegas sumber tersebut, Rabu (3/5). Sementara dari dokumen yang diperoleh Monitor Indonesia juga terlihat keanehan keanehan dari Reviu LKPJ 2020 Gubernur DPRD DKI Jakarta. Dari 17 point' berikut rincian anggaran dan programnya terlihat kejanggalan kejanggalan. Dari perhitungan kasar saja angka Dana BTT tersebut mencapai Rp 9 triliun lebih dan termasuk diantaranya peruntukan ke Dinas Sosial dengan nilai total Rp 3.722.056.488.500 yang kini sudah bergulir penegak hukum setelah viral dimedia sosial beberapa waktu silam. Monitor Indonesia yang mencoba mengkonfirmasi Retno selaku Plt Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pengelola dana ratusan miliar hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan. Untuk diketahui berikut ini beberapa catatan yang merupakan gelontoran dana BTT tersebut yakni: 1. Dinas Kesehatan dengan nilai total Rp 958.237.339.146. 2. Badan Pendapatan Daerah Rp 363.610.000. 3. BPBD dengan kegiatan pembelian masker kain 3 lapis dengan nilai anggaran Rp 200 Miliar dan kegiatan pemberian Honor insentif dan Penunjang Posko dengan nilai anggaran Rp 5.468.092.200. 4. Dinas Sosial Rp 3.722.056.488.500. 5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp 285.247.243. 6. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Rp 10.374.289.120. 7. BKD Rp 23.621.697.200. 8. Satpol PP Rp 23.621.697.200. 9. Dinas Pariwisata dan Kreatif Rp 91.708.418.618. 10. Inspektorat Rp Rp 4.051.800.000. 11. Biro Umum Rp 1.294.483.751. 12. Dinas Pendidikan Rp 176.000.000. 13. Sekretaria DPRD Rp 2.195.138.855. 14. Dinas Kominfo Rp 29.049.600.000. Sementara itu Syaefuloh Hidayat kepala Inspektorat prov DKI Jakarta kepada Monitor Indonesia, Selasa (2/5) menyatakan bahwa Belanja Tak Terduga atau BTT ada dalam postur APBD dan sudah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Lebih Jauh mantan pejabat BPKP ini menyatakan pemprov DKI memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun tersebut. "Terima kasih pak. Izin memberikan penjelasan singkat sebagai berikut. Belanja tak terduga atau BTT itu ada dalam postur APBD pak. Dan telah dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan," katanya. Menurutnya, hal itu juga telah dicantumkan dalam laporan keuangan yang kemudian diaudit BPK dengan opini WTP. "Serta pertanggung jawaban keuangan tersebut telah juga di tetapkan dalam Perda Pertanggung Jawaban APBD (P2APBD)," tambahnya. Bertolak belakang dengan Kepala Inspektorat tersebut, sumber Monitor Indonesia menyebutkan bahwa penggunaan dana BTT tersebut murni keputusan Gubernur, Sekda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas terkait tanpa persetujuan DPRD. "Kalau dikatakan Inspektorat ada dalam postur APBD itu hanya nilai dana BTT saja," katanya. (Sabam Pakpahan) #BTT Pemprov DKI Jakarta

Topik:

Anies Baswedan Pemprov DKI Jakarta Bantuan Tak Terduga BPKD