KPU DKI Minta Surat Kematian Syarat Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 16:51 WIB
Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia akibat kelelahan di Jakarta Utara, Kamis (15/2/). [Foto: Antara]
Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia akibat kelelahan di Jakarta Utara, Kamis (15/2/). [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan bagi petugas yang meninggal pada Pemilu 2024.

"Sekarang sudah proses mengurus administrasi, jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata anggota KPU DKI Jakarta Muhammad Tarmizi, Jumat (23/2).

Dijelaskan Tarmizi, dalam proses administrasi tersebut akan diverifikasi ahli waris, sebagai penerima santunan. Dia berharap proses ini, bisa cepat melalui kerja sama dengan dinas terkait untuk menerbitkan surat keterangan kematian. 

"Jadi santunannya Rpp36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman Rp10 juta," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan DKI, terkait data penerima santunan KPPS Pemilu 2024 yang meninggal.

"Kami di tingkat provinsi mengoordinasikan itu termasuk mendorong percepatan administrasinya sehingga santunan itu bisa diberikan secepat mungkin," tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya, mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hingga Jumat (23/2), melalui media sosial resmi KPU DKI, tercatat sebanyak enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia, yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.