Tinggal Selangkah Lagi Dharma-Pongrekun Bertarung di Pilkada Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2024 17:56 WIB
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Indpenden di Pilkada DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Indpenden di Pilkada DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu, dukungan calon independen atas tindakl anjut Keputusan Bawaslu.

Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu, dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.

Menurut dia, jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan, yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.

Selain itu dukungan untuk kedua calon ini juga, tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat, yakni di empat kota dan kabupaten.