Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bawaslu Bisa Anulir Pencalonan Dharma-Kun

![Mahfud MD Mantan Ketua MK Mahfud MD. [Foto: Dok MI]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mahfud-md-1.webp)
Jakarta, MI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa apabila Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak hadir dalam penggilan ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta maka pencalonan bisa dinyatkan tidak sah. Sebagaimana diketahui, bakal Cagub dan Cawagub Jakarta dari jalur independent itu sudah dua kali dipanggil namun tak hadir.
"Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," tegas Mahfud dalam akun X Mahfud MD, Senin (26/8/2024).
Menurut Mahfud, setelah pencalonan dinyatakan tidak sah, kasus tersebut harus segera dibawa ke ranah pidana. Sebab, hal itu masuk dalam pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, kembali dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta untuk ketiga kalinya. Pencalonan Dharma-Kun menuai kontroversi setelah adanya dugaan pencatutan NIK ratusan warga Jakarta. Pencatutan itu diketahui setelah KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun maju di Pilkada Jakarta 2024.
Topik:
Kun Wardana Pilkada Jakarta Bawaslu Calon Independen Dharma Pongrekun