Dua Mahasiswa Ini Nyamar Debt Collector Rampas Motor, Berdalih untuk Bayar Kuliah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 September 2024 13:42 WIB
Ilustrasi-Pencurian motor. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi-Pencurian motor. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu menangkap tiga orang berinisial Y, YW, dan AB.  Dua Pelaku di antaranya merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta.

Mereka ditangkap lantaran merampas dua motor milik remaja SMA berinisial B dan A. Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa para pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut untuk membayar uang kuliah.

"(Alasan melakukan pencurian) karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, ngakunya begitu untuk membayar uang kuliah," jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Anggiat menambahkan, para pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan dan mengaku sebagai pegawai leasing. "Memberhentikan seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Vespa dan pemiliknya dibonceng," lanjutnya.

Pun, pelaku kemudian meminta korban ikut ke kantor leasing dan mengambil KTP korban, kemudian pelaku mengendarai motor korban, sementara korban dibonceng. Lalu, setibanya di jalan yang sepi, pelaku berpura-pura menjatuhkan KTP korban dan meminta korban untuk mengambil KTP-nya. Ketika korban turun dari motor untuk mengambil KTP, pelaku langsung melarikan diri.

Menurut Anggiat, para pelaku sudah beraksi tahunan. Mereka sengaja menyasar korban anak SMA. Mereka bersama-sama melakukan aksinya mengaku sebagai petugas leasing hingga membuat para korban ketakutan "Sudah banyak TKP-nya sampai (para pelaku) tidak ingat. Sudah cukup lama karena berganti pasangan, sudah tahunan (beraksi pura-pura jadi leasing)," ungkapnya.

"Jadi sasarannya ini anak sekolah sama anak yang polos dan lugu. Jadi mereka (pelaku) ganti-ganti pasangan, mana yang mau mana yang ikut, jadi mereka 4-5 motor berangkat, mereka komplotan," timpalnya.

Adapun kasus pencurian sendiri terjadi pada Rabu (18/9/2024) pukul 06.30 WIB pagi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  Saat itu korban BM, siswa kelas 1 SMA hendak pergi ke sekolah.

Saat ini tiga orang pelaku pencurian yakni Y, YM dan AB sudah diamankan pihak kepolisian.  Atas pebuatannya, mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ra)

Topik:

Perampasan Motor Pura-pura Jadi Debt Collector Mahasiswa jaksel Curi Motor