Polres Jaksel Usut Dugaan Penggelapan Uang Rp800 Juta oleh Oknum Pengurus Parpol Berinisial ARW


Jakarta, MI - Polres Jakarta Selatan tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 800 juta milik seorang wanita berinisial OPP. Penggelapan uang tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengurus partai politik (parpol) berinisial ARW. "Kami akan melakukan pengecekan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
OPP sebelumnya melaporkan ARW yang juga berprofesi pengacara ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan OPP yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ryan Gumay, tertuang dengan nomor LP/B/3073/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2024. "Benar kami melaporkan oknum advokat yang juga politisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," jelas Ryan.
Adapun kasus ini bermula saat kliennya dihubungi oleh ARW melalui aplikasi pesan singkat pada pertengahan September 2024. Saat itu, lanjut Ryan, ARW meminjam uang kepada OPP untuk keperluan usaha sebesar Rp800.436.000.
"Pada Rabu (18/9), klien kami meminta kembali uang yang dititipkan kepada Saudara ARW. Namun tidak dikembalikan dan berjanji mengembalikan keesokan harinya pada Kamis (19/9)," bebernya.
Saat itu, ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar. Namun sampai kini terlapor tidak membuktikan janjinya. Hingga akhirnya pihaknya melayangkan somasi pada Senin (30/9/2024) tapi tetap tak dihiraukan. "Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal Sabtu (5/10)," tuturnya.
OPP juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan menerima 18 pertanyaan dari penyidik. "Kita percayakan proses hukum kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada terlapor bahwa jangan mengatasnamakan profesi pengacara lalu kebal hukum dan di posisi pengurus parpol lalu mencoreng nama baik partai," kunci Ryan. (ra)
Topik:
Oknum Pengurus Parpol Penggelapan Uang Rp800 Juta