Dua Pelaku Curanmor di Jakbar Diangkut Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Desember 2024 14:01 WIB
Ilustrasi - Pelaku curanmor di Angkut polisi
Ilustrasi - Pelaku curanmor di Angkut polisi

Jakarta, MI - Polsek Metropolitan Tamansari Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan (curanmor) berinisial MFR dan JN di kawasan Tamansari pada Sabtu (14/12/2024).

"Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah di parkir di tempat kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/12/2024)," ujar Kapolsek Tamansari Kompol Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Riyanto memaparkan, pihaknya masih mencari pelaku lain berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam," paparnya.

"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," sambungnya.

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian berat dengan Pasal 363 KUHP (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir, " imbuhnya.

Riyanto juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Topik:

Pelaku Curanmor Curanmor Pencurian Motor