Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 13 Februari 2025


Jakarta, MI - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) hampir habis, jangan khawatir.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang hadir di lima lokasi untuk wilayah Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Dengan hadirnya layanan ini, Anda bisa memperpanjang SIM tanpa harus repot melalui calo atau datang ke kantor.
Mengutip informasi dari akun media sosial resmi, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Lokasi-lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok.
Untuk memperpanjang SIM, perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Adapun laman Digital Korlantas Polri menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.
Apabila belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang Anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.
Mengacu ke PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80.000, sementara untuk SIM C dibebani biaya Rp75.000.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Apabila Anda terlambat mengurus SIM satu hari saja, maka Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Adapun penerbitan SIM baru tidak dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling, tetapi akan dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Topik:
sim-keliling layanan-sim-keliling jakartaBerita Sebelumnya
Dikira Jaksa, 6 Wartawan Gadungan Peras Warga Ditangkap
Berita Selanjutnya
Perbaiki Hidrolik, Sopir Tewas Tergencet Bak Truk
Berita Terkait

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB

Wisatawan Malaysia Dominasi Penumpang Whoosh, KCIC Catat Lonjakan 750 Orang per Hari
4 September 2025 13:42 WIB

Pemprov DKI Siap Cabut KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar Anarkis saat Demo
2 September 2025 16:52 WIB