Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Jokowi Bilang Begini
Rekha Anstarida
Diperbarui
16 Oktober 2023 22:25 WIB
Jakarta, MI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia capres-cawapres. Dalam permohonan tersebut capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan, penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
Jokowi pun mempersilakan publik bertanya kepada parpol. Ia menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres.
"Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," ujarnya.
#Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
4 jam yang lalu
Nasional
Jokowi Tak Tahu Aktor T Pengendali Judi Online di Indonesia yang Kebal Hukum
26 Juli 2024 20:55 WIB