Bea Cukai Soekarno-Hatta Bantah Pungut Biaya Jenazah, Begini Kronologinya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Mei 2024 23:59 WIB
Suasana Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Dok MI/Aswan)
Suasana Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah melakukan pemungutan biaya untuk peti jenazah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pungutan biaya berpotensi dikenakan oleh pihak swasta yang mengurusi proses pemulangan jenazah tersebut. 

“Kalau ada yang pungut biaya adalah pihak swasta yang terkait dengan hal biaya handling yang tentunya dibicarakan langsung dengan pihak keluarga,” ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Dia menegaskan bahwa Bea Cukai selaku perwakilan dari pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam proses pemulangan jenazah, termasuk pemungutan untuk peti. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kemasan yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

“Terkait cerita itu tidak benar. Bea Cukai atas nama pemerintah tidak ada memungut biaya apapun bahkan semua pemulangan atau pemasukan jenazah dan petinya dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tukas Gatot.  

Respons DJBC

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan merespons riuh aduan netizen yang mengalami pungutan terhadap jenazah. 

Bea Cukai memastikan jenazah, termasuk peti jenazah, tidak dipungut Bea Cukai.

Bea Cukai menyebut tuitan yang diunggah netizen bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar.

"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," ujar Bea Cukai.

Sebelumnya viral pengakuan warga Indonesia yang mengaku kena pungutan Bea Cukai ketika memulangkan jenazah dari Penang, Malaysia. Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta disebut meminta uang pungutan karena peti jenazah masuk dalam kategori barang mewah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu." tulis akun Clarissa Paath melalui akun X-nya, Sabtu (11/5/2024).

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," kata Prastowo melalui akun X pribadinya, Sabtu (11/5/2024).