Keppres Diteken Jokowi, Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat!
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu, menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila, pada Rabu (3/7/2024).
Topik:
Jokowi Hasyim Asyari Ketua KPU Resmi DipecatBerita Sebelumnya
Presiden Terpilih Prabowo Subianto "ogah" Pindah ke IKN?
Berita Terkait
KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!
5 jam yang lalu
Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
22 Oktober 2025 15:43 WIB