Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juli 2024 3 jam yang lalu
Menko PMK Muhadjir Effend
Menko PMK Muhadjir Effend

Jakarta, MI - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menunjuk Muhadjir Effendi sebagai ketua tim pengelola tambang, setelah organisasi Islam tersebut memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

"Kami menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Efendy," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Convention Hall Masjid Walidah Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) di Sleman, DIY, Minggu (28/7/2024).

Dalam struktur kepengurusan PP Muhammadiyah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menjabat sebagai ketua bidang ekonomi, bisnis, dan industri halal.

Dalam kesempatan itu, Haedar menegaskan bahwa penunjukan Muhadjir bukan dalam posisi sebagai Menko PMK.

Dalam susunan tim pengelola tambang tersebut, PP Muhammadiyah menunjuk Muhammad Sayuti sebagai sekretaris beserta anggota yang terdiri atas Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, M Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.

Muhadjir Effendi mengaku baru mengetahui penunjukan dirinya, sebagai ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah.

"Saya malah baru tahu," Effendy.

Menko PMK itu mengatakan, belum berencana berkomunikasi dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, terkait dengan keputusan PP Muhammadiyah menerima hal tersebut.

"Belum, baru diumumkan tadi masa sudah mau (komunikasi dengan Menteri Investasi). Nanti saya kabari kalau sudah jalan," ujarnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan pada rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Keputusan tersebut disebutkan berdasar pada kajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.