BPIP Akhirnya Izinkan Paskibraka Putri Tak Lepas Hijab

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) foto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) foto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024)

Jakarta, MI - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengizinkan para anggota  pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) putri, yang mengenakan hijab untuk tidak melepas hijab, saat upacara peringatan kemerdekaan ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). 

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi meminta maaf atas kontroversi yang terjadi.

"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian, Kamis (15/8/2024).

"Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi paskibraka putri tingkat pusat Tahun 2024," tambahnya.

Diketahui, dugaan anggota Paskibraka putri 2024 yang beragama Islam diminta untuk melepas hijabnya, saat prosesi pengukuhan pada Selasa (14/8/2024) menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini.

Dugaan ini mencuat, setelah sejumlah foto yang beredar di media sosial menunjukkan, bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri 2024 yang mengenakan hijab dalam momen pengukuhan tersebut, meskipun dalam foto-foto lain terlihat beberapa dari mereka mengenakan hijab dalam keseharian.

Yudian sebelumnya menegaskan, tidak ada pemaksaan untuk melepas hijab terhadap anggota paskibraka putri. Yudian menjelaskan, anggota paskibraka putri melepas hijabnya secara sukarela.

Hal ini, sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut mengharuskan anggota paskibraka mengenakan pakaian seragam.

"Peraturan ini mengharuskan penggunaan uniform atau pakaian yang seragam untuk menjaga keseragaman. Ini penting agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam penampilan anggota paskibraka,” ujar Yudian dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan, anggota Paskibraka putri yang mengenakan hijab tetap diizinkan untuk memakainya, saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.

"Kami mengimbau kepada semua anggota putri yang biasa menggunakan hijab untuk tetap mengenakannya," ujar Heru di Jakarta, Rabu (15/8/2024).