Razman 'Si Pengacau Sidang' Dilarang Bersidang!

![Akar Masalah Razman Nyaris Hantam Hotman Paris di PN Jakut Razman Nasution [Foto:Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/akar-masalah-razman-nyaris-hantam-hotman-paris-di-pn-jakut.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah Advokat, terhadap Pengacara Razman Arif Nasution, pada Selasa (11/2/2025). Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Dengan begitu, Razman sudah tidak bisa lagi bersidang di pengadilan.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Kamis (13/2/2025).
Dijelaskan Yanto, penetapan Ketua PT Ambon dan penetapan Ketua PT Banten tersebut, untuk dipedomani seluruh Pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Dia pun meminta terhadap ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA, dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten, serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution, imbas erlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.
Pencabutan berita acara sumpah advokat ini, membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2).
Surat itu mengatakan, Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan itu dikutip, Kamis (13/2/2025).
Topik:
Razman Dilarang Bersidang Razman Nasution PT Ambon