Susunan Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana Besok

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2025 12:08 WIB
Para kepala daerah sedang mengikuti latihan baris-berbaris di Monas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). [Foto: Ant]
Para kepala daerah sedang mengikuti latihan baris-berbaris di Monas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). [Foto: Ant]

Jakarta, MI - 481 kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun terdapat beberapa prosesi, yang harus dilakukan sebelum mereka dilantik.

Para kepala daerah diwajibkan kumpul di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada pukul 9.00 WIB. Lalu 30 menit kemudian, mereka harus memulai membentuk barisan untuk kemudian berbaris masuk ke Istana, melalui pintu utama.

Mereka dijadwalkan tiba di Istana pada pukul 9.45 WIB, masuk melalui pintu utama diterima jajaran kehormatan, dari Yonwalprotneg Paspampres. Para kepala daerah selanjutnya maju sampai dengan Presiden Lounge, lalu masuk ke dalam lorong sampai dengan tenda tempat acara.

"Jumlah total peserta sebanyak 2.559 orang. Sementara disiapkan tenda di kawasan Monas yang dapat menampung 2.500 orang. Lokasi parkir undangan juga disiapkan di Monas," demikian bunyi pernyataan resmi, Rabu (19/2/2025).

Pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo dijadwalkan tiba di lokasi, selanjutnya acara dimulai dengan susunan acara, sebagai berikut:

1) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2) Pembacaan Keppres dan Kep Mendagri.
3) Pemberian SK dan Penyematan Tanda Pangkat Jabatan Kepala Daerah.
4) Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Presiden RI.
5) Penandatanganan BAP.
6) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
7) Pemberian Selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.

Jelang pelantikan, para kepala daerah mengikuti pemeriksaan Kesehatan dan dua kali gladi, untuk memastikan kelancaran acara. 

Gladi kotor berlangsung Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan gladi bersih akan digelar Rabu (19/2/2025) dan waktunya 

Pelantikan kepala daerah serentak itu, berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

Topik:

Pelantikan Kepala Daerah Kepala Daerah Terpilih