Kebakaran Hutan Meluas, Kemenhut Segel 10 Korporasi dan Usut 8 Pelaku Nonkorporasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Agustus 2025 08:38 WIB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (Foto: Ist)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia.

Proses hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat sudah mulai berjalan. Penegakan hukum ini dibarengi dengan upaya lapangan, yakni pelaksanaan 1.689 operasi pemadaman oleh Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto, menyampaikan bahwa selain melakukan pemadaman, langkah pencegahan juga gencar dilakukan melalui penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, serta operasi modifikasi cuaca.

"Kementerian juga memperkuat penanganan pasca-karhutla, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar, rehabilitasi areal, serta penegakan hukum secara tegas dan konsisten," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Kemenhut telah menyegel 10 perusahaan yang tengah menjalani proses penyelidikan, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap 2 perusahaan lainnya. 

Selain itu, terdapat 8 pelaku nonkorporasi yang juga tengah diproses, dan 1 pelaku nonkorporasi telah masuk tahap penyidikan atas kasus kebakaran di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Riau.

Penyegelan dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat terhadap enam entitas (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), di Riau terhadap tiga entitas (DRT, RUJ, SAU), di Jambi terhadap satu entitas (SH), di Sumatera Selatan terhadap satu entitas (PML), serta di Bangka Belitung terhadap satu entitas (BRS).

Catatan penegakan hukum menunjukkan persebaran kasus karhutla di sejumlah provinsi, yakni 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, masing-masing 1 kasus di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. 

Data tersebut mencerminkan luasnya cakupan penindakan yang dilakukan Ditjen Gakkumhut serta komitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Dwi menekankan bahwa kebakaran hutan tak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta menyumbang terhadap perubahan iklim.

"Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam bangsa, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” tandasnya.

Kementerian Kehutanan menyerukan kepada seluruh pihak, baik korporasi maupun perorangan, agar mematuhi peraturan dan menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Tindakan karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan perekonomian nasional, tetapi juga mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Topik:

kebakaran-hutan-dan-lahan kemenhut