BNN Musnahkan 5 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 September 2025 12:38 WIB
5.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar (Foto: BNN)
5.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar (Foto: BNN)

Jakarta, MI - Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (10/9/2025), melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 2 hektare yang berisi sekitar 5.000 batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol Riki Kurniawan, menyebut aksi ini merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja," kata Kombes Pol. Riki dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Riki menjelaskan, hasil penyelidikan petugas pada 31 Agustus hingga 7 September 2025 menemukan dua titik ladang ganja di Aceh Besar.

Lokasi pertama, disebutkan bahwa terletak pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut (MDPL) di Desa Pulo, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1,3 hektare.

Di lokasi itu, lanjut Riki, terdapat kurang lebih 3.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai dengan 150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai kurang lebih 1,4 ton (1.400 kg).

Kemudian, kata dia, ⁠lokasi kedua berada pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 0,7 hektare dan terdapat kurang lebih 1.500 batang pohon setinggi 50 cm sampai 150 cm, dengan perkiraan berat basah kurang lebih 900 kg.

Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Riki Kurniawan melakukan pemusnahan, dengan melibatkan sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

"Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5 ribu batang ganja dengan total berat kurang lebih 2,3 ton," ucapnya.

Riki menegaskan, pemusnahan ladang ganja dilakukan sesuai amanat Pasal Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Ia juga mengingatkan, kepemilikan narkotika dapat dijerat hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

Dengan semangat War on Drugs for Humanity, lanjut dia, BNN, di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Riki menjelaskan, langkah ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba.

"BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutur Riki.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Melalui edukasi, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan, semua pihak diyakini bisa ikut menyelamatkan masa depan bangsa.

Topik:

ladang-ganja bnn aceh-besar