Pj Bupati Muna Barat Telah Lapor LHKPN

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 April 2023 20:29 WIB
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri telah memberikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2023. Melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahri pun mengakui bahwa sebagai penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK. "Oleh karena itu salah satu kewajiban sebagai Pj Bupati diakhir tahun melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan LHKP," jelsnya kepada wartawan, Minggu (30/4). Dia menjelaskan, bahwa jika tidak melaporkan harta kekayaan akan diberikan sanksi tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Akan dikenakan sanksi, antara lain tidak ada kenaikan gaji, dan promosi jabatan. Sebagai Pj Bupati harus memberi contoh kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya. (ABP)   #Pj Bupati Muna Barat Telah Lapor LHKPN

Topik:

KPK LHKPN Pj Bupati Muna Barat