Politisi Gerindra Tuding Plt Gubernur Malut Bikin Gaduh di Pemprov Malut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 21:59 WIB
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pengangkatan dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali dinilai telah membuat kegaduhan. Pasalnya, pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. 

Dengan pengangkatan dan mutasi pejabat ini serta rencana-rencana Plt Gubernur kedepannya untuk merombak total seluruh pejabat dapat dipastikan sangat berpengaruh pada kerja-kerja berpemerintahan.

Kenapa tidak, ASN yang sebelumnya telah diberi amanat jabatan sebelum Yasin Ali menjabat sebagai Plt Gubernur Malut itu bakal diganti. Sehingga, para pejabat tersebut tidak konsentrasi untuk bekerja. 

Bahkan, perihal tersebut telah membuat Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Jamaludin Wua harus mengundurkan diri sebelum diberhentikan oleh Plt Gubernur.

Ketua Partai Gerindra Malut Sahril Taher yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Malut ini angkat bicara, bahwa dengan masalah tersebut Plt Gubernur Yasin Ali dianggap telah membuat kegaduhan dan telah merusak tatanan pemerintahan yang berakibat pada ketidaktentramannya pejabat pada saat bekerja.

“Kacau ini Plt Gubernur, dia bikin gaduh saja. Plt Gubernur ini telah merusak tatanan birokrasi yang ada di Pemprov Malut,” ujarnya, kepada Monitorindonesia.com melalui telepon, Jumat (1/3).

Untuk itu, dia meminta kepada Plt Gubernur untuk mengembalikan pejabat yang telah mutasikan ke jabatan sebelumnya karena KASN telah memberikan rekomendasi terkait hal itu.

Menurut dia, apabila para ASN tersebut tidak dikembalikan pada jabatannya semula dan pejabat yang diangkat itu akan berhadapan dengan masalah hukum nantinya. Seperti pada saat pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan lain-lain.

“Masalahnya begini, kalau dia tidak kembalikan kasihan kan pegawai itu, kenapa kalau dia menempati jabatan itu tidak sesuai prosedur kemudian nanti dia menggunakan hak-hak keuangan dan daripada jabatan yang dia tempati yang inprosedural itu kemudian nanti jadi temuan BPK,” beber Sahril.

Sementara itu, dia memberikan saran kepada Plt Gubernur agar tidak melakukan pergantian pejabat karena sisa waktu jabatannya hanya sampai pada awal bulan Mei 2024. 

Labih baik kata dia, Plt Gubernur Malut lebih fokus pada pembayaran hutang pihak ketiga dan pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota.

“Apa urgensinya dia melakukan rolling dalam sisa masa jabatan dia kurang lebih dua bulan, kan di awal Mei 2024 kan berakhir. Apa urgensinya begitu. Semestinya Plt Gubernur harus fokus bayar utang dimasa sisa jabatan ini. Lunasi utang DBH kepada Pemerintah Kabupaten Kota, fokus ke situ,” harapnya. (RD)