Beredar Surat Mendagri di WA Grup Terkait Perintahkan Plt Gubernur Malut Kembalikan Samsuddin Cs ke Jabatannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2024 19:04 WIB
Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Plh Dirjen Otonomi Daerah Suhajar Diantoro memerintahkan kepada Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali untuk mengembalikan Samsuddin A. Kadir dan beberapa pejabat eselon II ke masing-masing jabatannya.

Dalam surat tersebut, Suhajar menjelaskan terkait menyikapi kebijakan Plt Gubernur Malut terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemprov Malut. 

Bahwa Kemendagri telah menerima tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Malut Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan Nomor 621.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024.

“Yang intinya memberhentikan sementara PPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan tiga orang PPT Pratama lainnya didasari alasan untuk pemeriksaan,” ujar Suhajar dalam surat tersebut.

Menurut dia, berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Menegaskan bahwa Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat ijin tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan pegawai dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat. 

“Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan selain Pejabat Fungsional Tertinggi,” kata Suhajar.

Dia menambahkan, berdasarkan pada lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan pula bahwa, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 Desember 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung pada tanggal 22 Maret 2024.

Sementara itu, berpedoman pada ketentuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekda Provinsi merupakan kewenangan Presiden.

“Terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Suhajar mengatakan, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara PPT Madya Sekda dan PPT Pratama yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, dengan ini diminta untuk Plt Gubernur Malut mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang pemberhentian sementara PPT Madya Sekda Malut dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang pemberhentian sementara PPT Pratama di lingkungan Pemprov Malut.

“Melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan Keputusan Gubernur dimaksud kepada Mendagri pada kesempatan pertama. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” pungkas Suhajar di surat tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Kemendagri maupun Pemprov Malut terkait kebenaran surat tersebut yang tersebar dibeberapa WA Grup. (RD)