Mendagri Tito: Pemda yang Mau Naikkan PBB-P2 Wajib Lapor ke Pusat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Agustus 2025 08:53 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan rencana penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diambil menyusul polemik rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga 250% yang memicu usulan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Dengan demikian, setiap usulan kenaikan PBB-P2 tidak lagi hanya disampaikan kepada gubernur daerah masing-masing.

“Seluruh daerah, kabupaten, kota, yang akan mengusulkan kenaikan, yang akan melakukan kenaikan, penyesuaian nilai jual objek pajak [NJOP], PBB-P2, ini harus menembus kepada Kementerian Dalam Negeri, cq. Dirjen Keuangan Daerah,” tegas Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025). 

Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar pemerintah pusat dapat menelaah rencana kenaikan PBB-P2 dan memberikan masukan, terutama terkait dampaknya bagi masyarakat.

Ia juga menekankan agar seluruh Kepala Daerah mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi di wilayahnya sebelum memutuskan penyesuaian PBB-P2. 

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran, sudah melakukan zoom meeting kemarin kepada seluruh kepala daerah,” katanya.

Polemik muncul ketika Sudewo, Bupati Pati, mengumumkan rencana kenaikan PBB hingga 250%, sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan juga penyesuaian tarif pajak usai 14 tahun tak mengalami kenaikan. 

Kebijakan ini kemudian menuai kritik dan protes dari masyarakat. Alih-alih memberi penjelasan, Sudewo justru kembali melontarkan pernyataan kontrovesial yang memicu kemarahan warga. Ia menantang warga Pati yang menolak kenaikan PBB tersebut.

Puncaknya, ribuan warga turun ke jalan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025). Aksi ini tak lagi menuntut penghapusan kebijakan kenaikan PBB yang memang sudah dibatalkan Sudewo. 

Namun, warga menuntut agar Sudewo lengser dari jabatannya sebagai bupati. Kondisi ini mendorong DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang hasilnya membentuk Pansus Hak Angket terhadap sejumlah kebijakan Sudewo.

"Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri," pungkasnya.

Topik:

pajak pbb-p2 mendagri