Keputusan Mendagri buat ASN dan Kontraktor Resah, Dinilai Samsuddin dan Ahmad Purbaya Bikin Susah Masyarakat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2024 10:08 WIB
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (kanan) dan Ahmad Purbaya Mantan Kepala BPKAD (Foto: MI/RD)
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (kanan) dan Ahmad Purbaya Mantan Kepala BPKAD (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Plh Dirjen Otonomi Daerah Suhajar Diantoro memerintahkan kepada Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali untuk mengembalikan Samsuddin A. Kadir dan beberapa pejabat eselon II ke jabatannya semula. 

Dalam surat tersebut, Suhajar menjelaskan terkait menyikapi kebijakan Plt Gubernur Malut terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemprov Malut. 

Bahwa Kemendagri telah menerima tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Malut Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan Nomor 621.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024.

“Yang intinya memberhentikan sementara PPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan tiga orang PPT Pratama lainnya didasari alasan untuk pemeriksaan,” ujar Suhajar dalam surat tersebut.

Menurut dia, berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Menegaskan bahwa Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat ijin tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan pegawai dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pejabat. 

“Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan selain Pejabat Fungsional Tertinggi,” kata Suhajar.

Dia menambahkan, berdasarkan pada lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan pula bahwa, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 Desember 2024, sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung pada tanggal 22 Maret 2024.

Sementara itu, berpedoman pada ketentuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekda Provinsi merupakan kewenangan Presiden.

“Terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Suhajar mengatakan, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara PPT Madya Sekda dan PPT Pratama yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Maka, dengan ini diminta untuk Plt Gubernur Malut mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang pemberhentian sementara PPT Madya Sekda Malut dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang pemberhentian sementara PPT Pratama di lingkungan Pemprov Malut.

“Melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan Keputusan Gubernur dimaksud kepada Mendagri pada kesempatan pertama. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” jelasnya di surat tersebut.

Sementara itu, perintah Mendagri ini bikin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemprov Malut ini sangat resah. Pasalnya, dengan instruksi mantan Kapolri ke Plt Gubernur Yasin untuk kembalikan Samsuddin A. Kadir dan Ahmad Purbaya ke jabatannya jadi polemik tersendiri.

Ketakutan ASN karena jangan sampai hak-hak mereka akan dihambat lagi. Padahal menurut para ASN ini ketika Plt Gubernur menunjuk Salmin Janidi jadi Plt Sekda Malut, ASN ini merasa sudah merdeka dari kemelaratan yang selama ini dirasakan. Sebab, hak-hak mereka akan dibayarkan. Seperti TPP Januari dan Februari 2024, gaji guru P3K, dan lain-lain.

“Tara usah kembali kong kase pecat pa dorang. Ahli pemerintahan apa kase sengsara ASN di kantor mau amper 10 tahun ini,“ ungkap Van salah satu Netizen, dikutip dari WA Grup MALUT PUSINFO2024, Kamis (4/4). Setelah menanggapi surat Mendagri yang disebar di WA Grup tersebut.

Masih menurut dia, Samsuddin A. Kadir selama ini menjadi Sekda dan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD Malut kebijakannya dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Sehingga, dia berharap pihak Kemendagri jangan menyengsarakan masyarakat Maluku Utara, apalagi ini mau menjelang lebaran Idul Fitri.

“Cuma ngoni berapa orang itu punya  kepentingan jabatan, ngoni bikin sengsara orang banyak punya hal. Dan Dirjen (Otda) Kemendagri ngoni tara tau masyarakat Maluku Utara punya susah . Ini mau dekat lebaran dong masih kalao bikin maruahe lagi tu,” cetus Van.

Bukan hanya ASN yang gelisah, malah kontraktor pun ikut merana ketika dua pejabat ini dikembalikan ke jabatannya. Karena, pekerjaan proyek milik Pemprov Malut berpotensi tidak akan dibayar sehingga setiap tahun tetap masuk utang. Bahkan sampai ratusan miliar rupiah utang Pemprov ke pihak ketiga di tahun 2024 ini.

Dia juga berharap, kepada Plt Sekda Salmin Janidi agar fokus menjalankan roda pemerintahan sehingga utang pihak ketiga dapat diselesaikan dan tidak lagi menciptakan utang-utang baru ditahun depan. Seperti yang dilakukan Samsuddin dan Ahmad Purbaya selama ini. 

“Dong ini masyarakat pe setengah mati baku tunggu bayar utang dong masih mario jabatan lagi tu. Plt sekda fokus bayar utang sudah,” harapnya. (RD).

Berita Terkait