Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Lampung Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2024 17:59 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Lampung, MI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung menangkap enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja.  Para tersangka, mempromosikan situs judi online  di akun Instagramnya.

Dari enam remaja yang ditangkap, empat di antaranya perempuan, yakni dengan inisial PM, BA, NE dan RE. Sedangkan dua tersangka lain diketahui, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DF dan AO.
 
Kanit Tipidter Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengatakan, keenamnya mengaku memiliki belasan ribu hingga puluhan ribu followers. Mereka telah mempromosikan situs judi online, sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi selama dua bulan terakhir.

“Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,” kata Deni, Rabu (26/6/2024).

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.