Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juli 2024 09:10 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]

Bandung, MI - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Sidang putusan praperadilan itu, akan digelar di Ruang I pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Eman, Jumat (5/7/2024).

Rangkaian sidang praperadilan Pegi sebelumnya, telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu. Sidang terakhir ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dam termohon.

Pada intinya, sidang Pegi Setiawan akan menentukan sah atau tidak status tersangkanya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky. merupakan error in persona.

Topik:

Kasus Vina Pegi Setiawan Polda Jabar