Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 November 2025 3 jam yang lalu
Kelapa Sawit (Foto: Dok MI/Net/Istimewa)
Kelapa Sawit (Foto: Dok MI/Net/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II terdapat pengelolaan mutu persediaan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasaran komoditi kelapa sawit. 

Hal demikian sebagaimana hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Adapun PTPN II menyajikan saldo akhir persediaan untuk komoditas kelapa sawit per 31 Desember 2021 (audited) dan 31 Desember 2022 (audited), serta Laporan Manajemen (unaudited) per 30 Juni 2023.

Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP

Sesuai dengan SOP PTPN III (Persero) No. SOP-DPKK-001 Rev. 01 tanggal 9 November 2020 tentang Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit, diketahui bahwa pengelolaan dan fasilitas penunjang logistik pemasaran komoditi kelapa sawit harus dapat memenuhi persyaratan produk sesuai dengan kontrak, diantaranya nilai maks ALB 5% dan kadar air serta kotoran maks 0,25%. 

Apabila mutu CPO tidak standar, maka kemungkinan penyebabnya: mutu minyak produksi yang masuk ke tangki tidak standar; terlambat melakukan pencucian tangki timbun (>6 bulan); pipa pemanas (steam coil) bocor; dan temperatur minyak di tangki timbun terlalu tinggi (>50°C). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari tanggal 15 s.d. 24 November 2023 di PKS PTPN II diketahui bahwa terdapat mutu persediaan CPO yang tidak memenuhi persyaratan produk yang standar (CPO Outpec) sesuai dengan rincian pada tabel berikut 

Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP

Sesuai Lampiran I huruf G Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group dan perubahannya Nomor DIR/PER/11/2022 diketahui bahwa ALB di atas 20% masuk kategori CPO mutu kelas Z. 

Hasil wawancara dengan Manajer PKS Sawit Seberang pada BAPF Persediaan CPO tanggal 16 November 2023 dan Manajer PKS tanggal 17 November 2023 menunjukkan bahwa penyebab PKS memiliki persediaan CPO outspec adalah sebagai berikut: 

a. Tangki timbun penyimpanan CPO oustpec belum dicuci oleh PKS Kwala Sawit dan lebih dari 6 bulan; 

b. PKS Sawit Seberang memiliki ALB tinggi senilai 30.80% pada tangki Timbun A dikarenakan PKS Sawit Seberang melakukan pengutipan minyak dari kolam fat fit dan doeling pond setiap hari sehingga mutu minyak produksi yang masuk ke tangki tidak standar; dan 

c. PKS Kwala Sawit memiliki ALB tinggi senilai 38,87% pada tangki Timbun A dikarenakan PKS Kwala Sawit mengalami kenaikan ALB pada tangki yang disebabkan oleh: 

1) PKS Kwala Sawit mengalami overload CPO di tangki timbun pada saat bulan Mei 2022 efek kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), dan PKS tetap melakukan produksi CPO setiap hari namun PKS Sawit tidak menjual CPO Oustpec sehingga mutasi persediaan CPO lambat dan tertimbun lama di tangki timbun sehingga tangki tidak bisa dibersihkan dan menimbulkan ALB yang tinggi; dan 

2) PKS pernah mengalami stagnansi pabrik karena PKS tidak dapat melakukan pengangkutan CPO keluar dan pengangkutan TBS ke pabrik dikarenakan warga tidak mengizinkan. 

Sesuai Instruksi Kerja No. IK-Tek-017-006 Rev.01 tanggal 25 Oktober 2021 tentang Stasiun Klarifikasi agar memenuhi persyaratan mutu dari pelanggan dan pasar, tangki timbun dicuci dan diperiksa secara menyeluruh paling lama 6 bulan sekali. 

Sesuai dengan kontrak penjualan, harga jual CPO standar dengan mutu kelas A (ALB 3,51% s.d. 5,00%), kadar air dan kadar kotoran 0,50% per tanggal 30 November 2023 yaitu senilai Price idea CPO PTPN III senilai Rp1 1.368 per kilogram dengan mutu kelas A (ALB 3,51% s.d. 5,00°0), kadar air dan kadar kotoran 0,50%. 

Sesuai Lampiran I huruf G Peraturan Direksi Nomor DIR/PER/04/2020 tanggal 28 Februari 2020 dan perubahannya Nomor DIR/PER/11/2022 diketahui bahwa untuk mutu kategori kelas Z, perhitungan persentase denda klaim mutu adalah Selisih antara batas ALB negosiasi (20%) dan ALB standar (5°o) x faktor penalti 2,00 ((100% - (20%-5%) x 2 = 70°o). 

Dengan pendekatan price idea tanggal 30 November 2023 dan perhitungan persentase denda klaim mutu tersebut, maka potensi penurunan harga jual CPO menjadi turun senilai Rp7.957,60 per kilogram. 

Segini Kerugian PTPN II atas Pengelolaan CPO Tak Sesuai SOP

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa PTPN II berpotensi kehilangan kesempatan untuk menjual CPO dengan harga standar (ALB 5%) senilai Rp11.368,00 per kilogram, sehingga PTPN II berpotensi mendapatkan denda klaim mutu per 30 November 2023 senilai Rp1.004.379.852,00. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN II berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari penjualan persediaan CPO outspec per 30 November 2023 senilai Rp1.004.379.852,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025). 

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Direktur PTPN II tahun 2021 s.d. 2023 kurang optimal dalam monitoring mutu produksi; Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PTPN II Tahun 2021 s.d. 2023 kurang cermat dalam mengevaluasi mutu produksi; dan Manajer PKS Sawit Seberang dan Kwala Sawit Tahun 2021 s.d. 2023 tidak cermat dalam mengendalikan mutu. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional I PTPN I menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. 

Maka dari itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama PTPN I agar emberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PTPN II tahun 2021 s.d. 2023 karena kurang cermat dalam mengevaluasi mutu produksi; dan Manajer PKS Sawit Seberang, dan Kwala Sawit tahun 2021 s.d. 2023 karena tidak cermat dalam mengendalikan mutu. 

Lalu, berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Persero) untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku kepada sdr. IP Direktur PTPN II Periode 2021 s.d. 2023 karena kurang optimal dalam monitoring mutu produksi; dan menyusun SOP terkait perlakuan persediaan CPO outspec.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK CPO Temuan BPK BPK RI PTPN PTPN II Kelapa Sawit