Polisi Bekuk Seorang Pria di Aceh Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat bersama tersangka AR terduga pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil. (Foto: Antara)
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat bersama tersangka AR terduga pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil. (Foto: Antara)

Meulaboh, MI - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AR (46 tahun), warga Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil.

“Korban merupakan seorang gadis berusia di bawah umur, saat ini korban tercatat berusia 16 tahun,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Fachmi, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka AR ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Barat di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8) pekan lalu, karena diduga telah melarikan diri. Polisi sebelumnya melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, setelah korban dan ibunya membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik korban, satu lembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, satu lembar bra milik korban, serta satu lembar celana dalam milik korban.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban berinisial MW, warga Aceh Barat, diketahui hamil pada 25 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan kepada ibunya oleh korban, karena sebelumnya mengaku sakit perut secara tidak wajar. Atas pengakuan itu, kemudian ibu korban membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Barat, sehingga polisi melakukan penyelidikan. “Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan masih meminta keterangan terhadap tersangka dan korban,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman qubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan, demikian Iptu Fachmi Suciandy.