ODGJ di Mataram Diamankan Polisi Gegara Ayunkan Parang ke Pengguna Jalan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Personel TNI AL dan kepolisian beserta sejumlah warga ketika hendak mengevakuasi HR terduga ODGJ. (Foto: Antara)
Personel TNI AL dan kepolisian beserta sejumlah warga ketika hendak mengevakuasi HR terduga ODGJ. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HR (36) yang membuat onar dengan mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap pengguna jalan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (5/8/2024) mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu kabar dari pihak keluarga HR perihal kepastian yang bersangkutan memang benar mengalami gangguan jiwa.

"Informasinya yang bersangkutan ini sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa. Kalau memang benar, kami tunggu kartu kuning (kartu pasien RSJ) dari pihak keluarganya," ujarnya.

Apabila yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa, Yogi memastikan pihaknya tidak dapat mengambil langkah hukum perihal aksi HR yang dapat terancam pidana penjara paling berat 10 tahun sesuai dengan aturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Kalau benar yang bersangkutan alami gangguan jiwa, kami akan pulangkan dia kepada pihak keluarganya karena tidak bisa kami proses hukum ODGJ," tuturnya.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa aksi HR membuat onar di sepanjang Jalan Majapahit hingga Sriwijaya, Kota Mataram ini berlangsung pada Minggu (4/8) malam. Aksinya berhasil dihentikan berkat dukungan personel TNI AL yang kebetulan melintas dan melihat perbuatan HR.

"Sempat dilarang, tetapi yang bersangkutan ini mengancam. Beruntung ada personel TNI AL di lapangan yang akhirnya berhasil menghentikan aksi HR ini di depan Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya," katanya.

Namun, saat berhasil diamankan, warga yang sudah merasa jengkel melihat aksi HR tersebut langsung melampiaskan rasa amarah dengan melakukan penganiayaan. "Beruntungnya, anggota kepolisian cepat datang ke lokasi, kemudian mengamankan HR dari aksi warga," ucap Yogi.

Dalam pengamanan, pihak kepolisian turut menyita parang serta sebilah pisau dan besi panjang sekitar 50 sentimeter dari HR. Perihal luka memar yang dialami HR akibat aksi penganiayaan warga di lapangan, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Jadi, begitu diamankan, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," tandasnya.