Komite SMAN 13 Kota Bekasi Laporkan Dugaan Tipikor dan Pelanggaran UU ASN ke KCD

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Agustus 2024 4 jam yang lalu
SMAN 13 Kota Bekasi (Foto: Dok MI)
SMAN 13 Kota Bekasi (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Bekasi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pelanggaran UU No.20 tahun 2023 tentang ASN ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di Ruko Rivertown Boulevard, Jl. Grand Wisata No.15, Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi Regency, Kab. Bekasi.

Laporan tertanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua Komite, SARJUDI dan Sekretaris Komite, KRISNA WARMAN tersebut ditembuskan kepada: Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Inspektorat, dan kepada Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi.

Dalam laporan tertulis tertanggal 31 Juli 2024 itu, Ketua dan Sekretaris Komite SMAN 13 Kota Bekasi menyampaikan sejumlah permasalahan yang terjadi di SMAN tersebut, yakni: pengelolaan dana BOS Reguler berikut dana bantuan/sumbangan tunai orangtua siswa/siswi yang dimonopoli Kepala sekolah bekerjasama dengan Bendahara Komite. 

Laporan tersebut memuat 9 persoalan yang diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan pelanggaran UU ASN.

Pertama: Dana tunai Komite sekolah tidak pernah di laporkan ke Ketua Komite Sekolah dan Sekertaris.

Kedua: Dana kegiatan ekstrakurikuler Sekolah yang selama ini sudah dikeluarkan dari anggaran dana BOS Reguler tetapi siswa tidak pernah menikmati anggaran tersebut, sehingga para siswa harus mengeluarkan biaya untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 20.000/siswa setiap ekskul. 

Ketiga: Dana Prasarana Sekolah yang sudah tertuang dalam item dana Bos Reguler tidak pernah di rapatkan dengan komite sekolah, berikut dana sumbangan tunai yang sudah di rencanakan untuk membantu biaya kegiatan tersebut tidak pernah di keluarkan dari dana tersebut.

Keempat: Dana multi media pembelajaran yang seharusnya dinikmati siswa karena anggaran tersebut sudah dihibahkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ke sekolah, tetapi fakta di lapangan tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Kelima: Dana BOS Pademi Covid 19 tahun 2020-2022 yang sudah di SPJ kan sampai tahun 2024 Komite tidak pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut.

Keenam: Perlu kami laporkan ke Bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III bahwa Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi selama ini tidak pernah memberikan stempel komite ke pihak yang berkepentingan selalu ditahan Kepala Sekolah sampai saat ini.

Ketujuh: Sesuai dengan laporan dari pihak orang tua siswa ke kami (Komite) adanya pungutan uang ujian dan ijasah yang selama ini tidak pernah kami tau selaku komite sekolah, hal ini sudah pernah kami peringatkan agar tidak ada penahanan ijasah.
Uang ujian dan ijasah yang selama ini tidak pernah kami tau selaku komite sekolah, dan sudah pernah kami peringatkan agar tidak ada penahanan ijasah.

Kedelapan: Berdasarkan pelepasan/wisuda siswa/siswi kelulusan tahun ajaran 2023-2024 di Malang Jawa Timur, 28 Mei 2024, Kepala Dekolah (Kepsek) tidak bersama rombongan siswa, tetapi berangkat menggunakan pesawat bersama seseorang wanita, dan anggarannya diminta dari pihak travel sebesar Rp.8.000.000 untuk beli tiket berdua.

Kesembilan: Sesuai dengan fakta di lapangan, bahwa Kepsek dengan selingkuhannya menginap di Hotel H. Beberapa guru dan siswa sudah mengendus keberangkatan Kepsek dengan Bendahara Komite berinisial AD ke malang. Dugaan itu diperkuat setelah suami dari Bendahara Komite tersebut dua kali datang kesekolah untuk menayankan istrinya dimana, atau apakah ikut rombongan atau tidak. Padahal, dalam agenda pelepasan/Wisuda tidak ada keterlibatan istrinya (Bendahara Komite). 

Sebelumnya, para siswa/siswi kelas XI dan XII SMAN 13 telah melakukan unjuk rasa/orasi di halaman upacara sekolah dengan menyampaikan 7 butir tuntutan, yakni: 1). Menuntut penggunaan dana tunai Komite dijelaskan 2). Dana Kegiatan Ekstrakulikuler dikemanakan 3). Dana Sarpras Sekolah digunakan untuk apa 4). Dana Multi Media Pembelajaran seperti apa penggunaannya 5). Dana BOS semasa Covid-19 bagaimana 6). Meminta penjelasan terkait perselingkuhan Kepsek dengan Bendahara Komite dengan menggunakan uang siswa 7). Pungutan Uang Ujian dan Ijazah.

Aksi siswa/siswi tersebut berimplikasi terhadap keresahan orangtua siswa/siswi, hingga mendesak Ketua Komite melaporkan persoalan yang terjadi di SMAN tersebut ke Gubernur atau ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Persoalan yang telah meresahkan siswa/siswi tersebut pun oleh orangtua siswa/siswi mendesak Komite untuk melapor. Dalam laporannya meminta agar Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan:

1). Tindakan tegas/Sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil atau pemberian Sanksi berat.

2). Berdasarkan permintaan dari orang tua siswa dan murid-murid di sekolah agar pihak Kepala cabang dinas wilayah III dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencopot Kepala sekolah tersebut karena sudah mencemarkan nama baik sekolah atas perselingkuhan dengan Bendahara Komite.

3). Meminta Kepala Cabang dinas Pendidikan wilayah III dan Disdik Jabar segera melakukan tindakan karena seluruh siswa dan orangtua siswa/Siswi sudah resah atas kejadian tersebut.

4). Meminta Kepala Cabang dinas Pendidikan wilayah III untuk melakukan audit tentang anggaran yang sudah dipergunakan Kepala Sekolah untuk memperkaya diri tanpa diketahui komite sekolah, baik dana BOS reguler, Bosda, dan Sumbang secara tunai orangtua siswa/siswi.

Ketika Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 Disdik Provinsi Jawa Barat, I. Made Supriatna hendak dikonfirmasi, belum berhasil. Dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), juga tidak dijawab.

Sementara pengawas sekolah, Lukman yang berusaha diminta tanggapannya terkait laporan Komite tersebut, Dia mengaku tidak memiliki kapasitas mengenai persoalan antara Kepsek dengan Komite SMAN 13 tersebut.

"Mohon maaf selaku pengawas tidak memiliki kapasitas mengenai persoalan antara kepsek 13 dengan komite. Tufoksi pengawas adalah masalah pembelajaran. Terima kasih," katanya lewat WhatsApp.

Lalu pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler dan Bosda, berikut prilaku ASN di SMAN 13 tugas siapa pak Lukman, tanya monitorindonesia.com, menurut Lukman merupakan tugas pihak KCD dan Inspektorat. 

"Tugas pengelolaan dana BOS diawasi oleh pihak KCD dan inspektorat. Semoga abang sehat selalu. Aamiin, " kata Lukman dalam WAnya.

Sementa Wakil Kepsek bidang Humas SMAN 13, Tika, dalam keterangan pers, Jum'at (26/7/2024) mengaku pihak sekolah sangat menyayangkan pemberitaan yang buming di media sosial yang faktanya belum diketahui pasti. (M. Aritonang)