KPU DKI Jakarta Tetapkan 8.248.283 DPS Pilkada 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 6 jam yang lalu
KPU Provinsi DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
KPU Provinsi DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Jakarta pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. 

KPU DKI menetapkan total 8.248.283 DPS di Jakarta. Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, dan seluruh komisioner KPU DKI meliputi Astri Megatari, Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi, dan Nelvia Gustina. Rapat digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Jumat (16/8/2024).

"Total pemilih pada DPS sebanyak 8.248.283 orang. Ini data pemilih kita yang pada saat di awal angkanya 8.315. 897 orang, ternyata berkurang menjadi 8.248.283 pemilih," kata Komisioner KPU DKI, Fahmi Zikrillah, dalam rapat.

DPS itu berkurang, menurut Fahmi, karena beberapa alasan. Salah satunya karena banyak warga Jakarta yang sudah pindah tempat tinggal di luar Jakarta.

"Kenapa berkurang karena banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, kemudian juga banyak penduduk Jakarta yang pindah ke luar Jakarta," lanjutnya.

Fahmi merinci, terdapat 211.108 pemilih baru di DPS. Kemudian jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat ada 273.036 dan 186.975 jumlah perbaikan data pemilih.

Setelah mengumpulkan DPS, KPU DKI akan mengumumkan hasil data pemilih sementara itu kepada masyarakat. Adapun masukan dan tanggapan masyarakat, kata Fahmi, bisa dilakukan sejak rekapitulasi selesai hingga 23 Agustus mendatang.

"Setelah TPS kita rekapitulasi, sesuai dengan UU 10 tahun 2016 pasal 56 ayat 6, kami memiliki kewajiban mengumumkan DPS kepada masyarakat. Kita umumkan selama 10 hari. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan sejak rekapitulasi selesai hingga 23 Agustus mendatang," ujarnya.

"Itu adalah masa di mana masyarakat bisa memberikan saran perbaikan, begitu juga Bawaslu apabila menemukan data yang tidak sinkron, atau tidak memenuhi syarat, bisa menyampaikan kepada kami di tanggal 18-23 Agustus," ungkapnya.

Fahmi menambahkan, nantinya DPS akan diumumkan di setiap kelurahan, RT, dan RW di papan pengumuman untuk meminta tanggapan masukan dan tanggapan warga tersebut.

"Kalau masih ada warga yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk ke DPS. Begitu juga sebaliknya beritahu kita," ujarnya.

"Lalu setelah itu, kami punya waktu lima hari untuk memperbaiki. Kami akan tindaklanjuti dengan memperbaiki menjadi DPS hasil perbaikan," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya akan mulai merekap secara berjenjang data pemilih sementara setelah perbaikan itu, sekaligus akan ditetapkan sebagai data pemilih tetap (DPT) pada 14-21 September.

"Lalu akan direkap secara berjenjang kembali oleh teman-teman TPS pada tanggal 1 - 4 September di tingkat TPS. Lalu di tingkat PPK pada tanggal 9-11 September. Lalu rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kota itu pada tanggal 14-21 September sekaligus sebagai penetapan sebagai DPT," ungkapnya. (Sar)