1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Dapat Remisi HUT RI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Penjabat Bupati Lombok Barat Ilham didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli menyerahkan secara simbolis SK remisi HUT Ke-79. (Foto: Antara)
Penjabat Bupati Lombok Barat Ilham didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli menyerahkan secara simbolis SK remisi HUT Ke-79. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Sebanyak 1.091 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli di Lombok Barat, Sabtu (17/8/2024) mengatakan 10 dari 1.091 warga binaan penerima remisi berhak langsung bebas atau remisi umum kategori II (RU-II).

"Jadi, pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 1.091 orang dengan 10 diantaranya langsung bebas," ujar Fadli.

BACA JUGA: Paskibraka Siap Kibarkan Sang Merah Putih di IKN

Untuk 10 warga binaan yang langsung bebas, merupakan terpidana kasus pidana umum. Untuk terpidana kasus pidana umum yang menerima remisi sebagian atau kategori RU-I sebanyak 448 orang. "Jadi, total warga binaan kasus pidana umum yang dapat RU-I dan RU-II sebanyak 458 orang," paparnya.

Selanjutnya, untuk warga binaan kasus pidana khusus atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 633 orang. "633 orang ini terdiri dari kasus narkotika dan korupsi dengan rincian 32 orang terpidana korupsi dan 601 orang terpidana narkotika," ungkapnya.

BACA JUGA: Putri Provinsi Kalimantan Timur, Paskibraka Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih di Upacara HUT ke-79 RI

Fadli menegaskan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Saking Antusias, Warga Sampit Tak Tidur Ikuti Upacara HUT Ke-79 RI di IKN

"Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," tandasnya.