Ini Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menginterogasi pelaku berinisial ADN saat rilis pengungkapan kasus kriminal. (Foto: Antara)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menginterogasi pelaku berinisial ADN saat rilis pengungkapan kasus kriminal. (Foto: Antara)

Makassar, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap misteri kematian perempuan paruh baya diketahui berinisial RML (46) yang jasadnya disimpan dalam koper oleh pelaku inisial AND (37) usai ditemukan di Jalan Pelelangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.

"Tersangka berhasil diamankan bertepatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2024. Lokasi persisnya di daerah Kabupaten Pasir, Penajam Utara Kalimantan Timur," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Kapolres Pangkep di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (19/8/2024).

Dia menyebutkan pelaku merupakan residivis curanmor dengan empat kasus kriminal ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polres Pangkep.

BACA JUGA: Apa Kabar Iptu Rudiana dan Aep? Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Nih!

Motif pembunuhan sadis dilakukan pelaku terhadap korban, karena ingin menguasai harta sekaligus bernafsu menyetubuhinya. Dari hasil interogasi, terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku sedang mabuk dan merencanakan perampokan di rumah korban yang tinggal seorang diri karena jarak rumahnya berdekatan hanya dua meter.

"Saya melihat hal ini akibat terpengaruh minuman keras. Jadi, sebelum melakukan perbuatannya, tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai mabuk. Kemudian pulang, bukan ke rumahnya, tapi loncat ke rumah tetangganya," ujar Kapolda.

Ketika masuk ke dalam rumah, ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini, korban sedang tertidur lelap. Setelah mengambil uang dan ponsel, muncul niat jahat lainnya, yakni menyetubuhi korban.

Tetapi, kata Kapolda, saat hendak melakukan aksinya bejatnya, korban terbangun, tersadar dan meronta kemudian berteriak. Pelaku mencekik serta menindih wajah korban dengan menyekapnya menggunakan bantal. Setelah tidak sadar lalu memperkosanya.

BACA JUGA: Tampang Bulang, Otak Pembunuhan Wartawan di Karo

Usai memperkosa korban, saat hendak melarikan diri melihat korban kembali sadar, selanjutnya mendekati korban dengan memeluk sambil memukulinya sampai tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak bergerak, tersangka kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istrinya di mana koper. Ia beralasan ingin digunakan temannya. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah korban diduga sudah mati, lalu memasukkannya ke dalam koper besar.

Rencananya, kata Kapolda, pelaku ingin membuang koper itu di area persawahan, namun karena berat, ia hanya membuangnya di lorong sekitar rumah kontrakan, kemudian mengambil uang Rp1 juta lebih dan motor korban melarikan diri menuju Kota Makassar.

Tetapi dalam perjalanan, motor yang dikendarai bapak lima anak ini, mogok di Kabupaten Maros. Kemudian membawa ke bengkel rekannya dan mengaku mau menjual motor itu. Motor ini dibeli rekannya inisial RSD senilai Rp1,3 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka ke Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, lalu membeli tiket kapal laut tujuan Makassar-Balikpapan dan pada Senin (12/8/2024) tiba di Pelabuhan Semayan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka, (merampok, memperkosa dan membunuh). Tersangka ini terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap Andi Rian.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih di Sukabumi Ditangkap Polisi Kasus Pembunuhan Berencana

Menurut dia, tersangka AND dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 285 pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara barang bukti yang disita, antara lain satu buah koper besar berwarna merah, satu buah kasur serta bantal, satu unit sepeda motor, bekas, satu unit ponsel, selimut, celana dalam korban, baju daster, sajadah, sarung, celana legging, wadah makanan, serta kantong kain.