Tiga Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Expo Sampit , Satu Diantaranya Merupakan DPO Rugikan Negara Rp3,5 M
Palangka Raya, MI - Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Tengah(Kalteng) menyebutkan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang melibatkan tiga orang tersangka dimana satu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga menelan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin (19/8/2024) mengatakan kasus korupsi yang terjadi pada 2019-2020 sudah ditangkap dua tersangka yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial ZL dan FZ. "Sedangkan satu orang lainnya yang masih DPO berinisial LM," ujar Erlan Munaji.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit, Kepala Diskoperindag Kotim Zulhaidir Ditangkap
Untuk dua orang yang sudah diamankan itu telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, sedangkan satu orang lainnya berinisial LM masih dalam pencarian anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto menuturkan, bahwa tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.
Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan. "Terkait tersangka ZL kami tangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024," ucapnya.
BACA JUGA: Korupsi Pemkot Semarang Seret Mbak Ita Nihil Kerugian Negara, Kok Bisa?
Dia menambahkan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga meminta kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri ke Polda Kalteng.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Hasto Akan Penuhi Pemanggilan KPK pada 20 Agustus Terkait Dugaan Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
17 Agustus 2024 16:38 WIB
KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan
1 Agustus 2024 17:12 WIB
KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024
1 Juli 2024 11:00 WIB
Komisi VII Beberkan Kasus Korupsi Pertambangan yang Terjadi Belakang Ini
14 Juni 2024 18:50 WIB