Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PKB mulai Besok, Kompol Eka Asmayanti: Kita siap Dukung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Maret 2025 22:16 WIB
Petugas Cek Fisik di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar terlihat sibuk melayani para wajib pajak dalam proses mutasi kendaraan. (Foto: Sugiyanto/MI)
Petugas Cek Fisik di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar terlihat sibuk melayani para wajib pajak dalam proses mutasi kendaraan. (Foto: Sugiyanto/MI)

Bandung, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2024 kebawah.

Program pemutihan PKB ini akan diberlakukan mulai besok, Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025 di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat.

Dengan adanya program pemutihan PKB dengan tema 'Hadiah Untuk Warga Jabar' tersebut, masyarakat khususnya warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mulai dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021 dan seterusnya hanya cukup membayar pajak tahun berjalan atau tahun 2025 saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Terkait hal tersebut, Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Eka Asmayanti menyatakan siap mendukung.

"Kita (siap) mendukung apapun kebijakan pimpinan," kata Kompol Eka Asmayanti. (Sugiyanto)

Topik:

Dedi Mulyadi Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat