Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi
Bekasi, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) didesak segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan retribusi persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Desakan itu datang dari salah satu warga Kota Bekasi, yang juga aktivis, Frist Saikat, sebab diketahui bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan korupsi ini dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi.
Kejati Jabar juga, tegasnya, harus mengungkap hasil audit lembaga negara. "Harapannya Kejati Jabar berani menindaklanjuti proses hukum yang sudah berjalan meskipun seharusnya otomatis, apalagi ini hasil temuan lembaga negara juga (BPK)," harap Frits Saikat, Jumat (31/10/2025).
"Perihal proses ini berjalan atau tidak, jujur saja. Saya pribadi pesimis atau kurang yakin dengan kinerja Kejati Jabar makanya timbul kata berharap tadi, kalau perlu yakinkan kita nggak perlu berharap," timpalnya.
Di singgung apakah seharusnya pihak Kejati Jabar memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik khususnya masyarakat, dirinya menjelaskan anggaran apa pun yang bersifat publik dan tidak menyangkut ketahanan dan pertahanan negara, harus transparan.
"Supaya fungsi kontrol anggaranya berjalan, karena dugaan penyalahgunaan anggaran itu pidana, perkara ada. Pengembalian dana itu tidak menggugurkan kasus pidananya, masa Kejati Jabar nggak ngerti. Belum pernah sejarahnya kalau kita matiin ular berbisa itu dari ekornya," ungkapnya.
Di ulang kembali apakah dirinya meyakini akan tuntas dalam proses penanganannya, dirinya hanya menjawab, tanya saja Kejati Jabar.
"Berani apa enggak. Saat ini Masyarakat pada umumnya sudah pesimis dengan hukum dan ini fakta, tinggal bagaimana para APH termasuk Kejaksaan mampu untuk mengubah stigma tadi," cetusnya.
Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tangga 7 Desember 2024 silam.
Namun pada tanggal 22 April 2025 lalu, Kejagung memberitahukan bahwa kasus tersebut diserahkan ke pihak Kejati Jabar.
"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 007/LI/AWPI/KB/XII/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian surat pemberitahuan perihal Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Dikonfirmasi kembali Monitorindinesia.com mengenai perkembangan dan status penanganannya, Kasipenkum Kejati Jabar tidak merespons alias diam seribu bahasa. (BS)
Topik:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi DLH Kota Bekasi Kejati Jawa Barat Kejati Jabar Kejagung Jawa Barat Kota Bekasi Retribusi SampahBerita Terkait
Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
21 jam yang lalu
Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
1 hari yang lalu
Usut Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro
31 Oktober 2025 13:57 WIB
Kejagung Bantah Kabar OTT yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung: Hanya Diperiksa
31 Oktober 2025 13:12 WIB